lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Atlas Law Firm resmi membuka layanan di Kota Banjarmasin dengan menawarkan jasa konsultasi dan pendampingan hukum serta perpajakan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Grand opening Atlas Law Firm digelar pada Sabtu (9/8/2026).
Partner Atlas Law Firm bidang perpajakan, David, SE., SH., MH., MA., Ak., CA., ASEAN CPA, mengatakan Atlas Law Firm menyediakan berbagai layanan hukum, mulai dari bantuan dan konsultasi hukum hingga pendampingan dalam persoalan perpajakan.
“Banyak layanan yang kami berikan, seperti bantuan hukum, konsultasi hukum gratis, khususnya untuk dunia usaha. Untuk perpajakan juga ada, misalnya terkait permasalahan pajak maupun surat dari kantor pajak kepada wajib pajak,” ujar David.
Menurut David, persoalan perpajakan menjadi salah satu isu yang cukup banyak dihadapi masyarakat maupun pelaku usaha. Karena itu, pihaknya memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang membutuhkan pemahaman maupun bantuan dalam menghadapi persoalan perpajakan.
Layanan Atlas Law Firm, lanjutnya, terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Untuk konsultasi awal, masyarakat dapat memperoleh layanan secara gratis. Sementara, apabila persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut, biaya jasa hukum akan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan pihak yang membutuhkan pendampingan.
“Kami memberikan konsultasi gratis. Kalau nanti ada temuan atau persoalan yang perlu ditindaklanjuti, kami akan melihat kondisi dan pendapatan mereka. Jadi, tidak serta-merta kami mematok harga yang memberatkan,” jelasnya.
Selain menangani persoalan perpajakan, Atlas Law Firm juga menyediakan layanan hukum di berbagai bidang, termasuk persoalan pertanahan dan kebutuhan hukum bagi dunia usaha.
David mengatakan, pihaknya juga akan memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat, terutama mengenai perpajakan. Edukasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dan pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak serta dapat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
“Kami akan memberikan edukasi, terutama di bidang perpajakan. Kemudian bantuan hukum gratis juga kami berikan untuk masyarakat dan dunia usaha,” katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC Peradi Banjarmasin, H Edi Sucipto SH MH, menyampaikan apresiasi atas berdirinya Atlas Law Firm.
Menurutnya, kehadiran kantor hukum baru tidak hanya menambah wadah bagi para advokat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kontribusi terhadap penegakan keadilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Atas nama pengurus DPC Peradi Banjarmasin, saya mengucapkan selamat dan sukses atas didirikannya Atlas Law Firm,” ujar Edi.
Ia berharap Atlas Law Firm dapat menjalankan perannya secara profesional dalam mengawal keadilan, memberikan perlindungan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin dan Kalimantan Selatan.
Menurut Edi, DPC Peradi Banjarmasin akan terus mendukung tumbuh dan berkembangnya kantor-kantor hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan komitmen para advokat untuk menjaga kehormatan profesi dan menjalankan tugas sesuai kode etik.
Edi mengingatkan para advokat Atlas Law Firm agar menjadikan kode etik dan profesionalitas sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas.
“Saya berharap Atlas Law Firm senantiasa menjadikan kode etik advokat dan profesionalitas sebagai kompas utama dalam menjalankan setiap tugas penegakan keadilan,” tegasnya.
Selain menjaga kode etik, Edi juga menekankan pentingnya peran sosial advokat melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, advokat tidak hanya memiliki tanggung jawab menangani perkara komersial maupun korporasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan layanan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan dibukanya Atlas Law Firm, diharapkan akses terhadap layanan hukum dan edukasi perpajakan semakin terbuka bagi masyarakat. Kehadiran kantor hukum tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Tim Redaksi


