lenterakalimantan.com, KUTAI KARTANEGARA – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali menjadi perhatian pemerintah.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penguasaan kembali terhadap areal seluas 111,71 hektare yang diketahui digunakan untuk aktivitas pertambangan secara ilegal.
Penertiban yang berlangsung Senin (31/8/2026) itu dilakukan dengan pemancangan tanda penguasaan kembali pada areal pertambangan salah satu perusahaan. Lokasinya berada di kawasan hutan konservasi yang juga menjadi bagian dari wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Langkah tersebut sekaligus menegaskan sikap pemerintah terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, khususnya wilayah yang memiliki posisi strategis di sekitar IKN.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penguasaan kembali kawasan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Langkah ini dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan sejak Oktober 2025, penelusuran dokumen autentik, serta pemeriksaan terhadap perusahaan,” kata Barita.
Dari hasil verifikasi dan pemeriksaan, Satgas PKH menemukan adanya penggunaan kawasan hutan secara ilegal di dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Total areal yang terdampak mencapai 111,71 hektare. Atas pelanggaran tersebut, Satgas PKH menghitung potensi denda administratif sebesar Rp147,31 miliar.
Menurut Barita, lokasi penertiban yang berada tidak jauh dari kawasan IKN membuat penanganan kasus tersebut memiliki arti penting. Pemerintah ingin memastikan wilayah penyangga IKN tidak menjadi ruang tumbuh bagi aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap kegiatan ilegal di wilayah buffer zone IKN,” tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga IKN dan kawasan sekitarnya dari praktik kejahatan lingkungan, termasuk pemanfaatan hutan negara tanpa dasar hukum.
Gubernur Kaltim Dukung Penertiban
Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) turut hadir mendampingi Satgas PKH dalam proses pemancangan tanda penguasaan kembali tersebut.
Kehadiran Gubernur bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap langkah pemerintah pusat dalam menertibkan kawasan hutan yang digunakan tidak sesuai aturan.
Gubernur Harum menegaskan, Pemprov Kaltim mendukung penuh penindakan terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan dan sektor pertambangan.
“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kita mendukung sepenuhnya Satgas PKH. Jika terjadi penyimpangan di sektor pertambangan, harus ditindak karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara,” katanya.
Menurut Harum, penertiban tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut kepentingan jangka panjang masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Kaltim.
Karena itu, Pemprov Kaltim siap memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, TNI, Polri, serta aparat penegak hukum untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
“Yang kita jaga bukan hanya hutan, tetapi juga kepentingan masyarakat, negara, dan masa depan Kaltim, terlebih kawasan ini berada di sekitar IKN,” pungkasnya.
Satgas PKH dalam kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pelaksana yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, didampingi Wakil Ketua I Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Turut hadir Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantono, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Chatarina Muliana Girsang, serta Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri.


