lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tapin terkait penataan ruang dibahas dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tapin di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Kamis (6/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin yang diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Alfatah, S.Sos.
Tiga Raperbup yang dibahas meliputi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Binuang Baru, RDTR Kawasan Waduk Tapin, serta RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Tapin Selatan.
Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi ketiga rancangan regulasi tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait penataan ruang.
Keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam pembahasan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap penyusunan regulasi tata ruang yang selaras dengan ketentuan hukum dan kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui harmonisasi ini, penyusunan regulasi tata ruang di Kabupaten Tapin diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih berkualitas serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan dan pengelolaan ruang bagi masyarakat.


