lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa turut mendukung pelaksanaan pengosongan atau eksekusi riil perkara perdata di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kamis (6/8/2026).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Rta Jo. Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Rta Jo. Nomor 37/PDT/2025/PT BJM Jo. Nomor 4649 K/PDT/2025.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin hadir sebagai bentuk dukungan terhadap proses pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya dalam konteks penanganan persoalan pertanahan.
Keterlibatan Kantor Pertanahan menjadi bagian dari upaya mendukung proses eksekusi agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi diharapkan berlangsung tertib dan lancar serta dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


