lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar menyosialisasikan penggunaan signal jammer atau pengacak sinyal untuk mendukung keamanan komunikasi dalam kegiatan tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Sosialisasi yang digelar melalui Bidang Statistik dan Persandian (SP) tersebut berlangsung di Aula Kantor Bapperida, Kamis (24/9/2026). Kegiatan diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Banjar.
Kepala DKISP Kabupaten Banjar, Faisal, mengatakan penggunaan jammer berkaitan dengan upaya menjaga keamanan informasi, terutama dalam kegiatan yang membutuhkan pembatasan komunikasi dan tingkat keamanan tertentu.
“Keamanan informasi melalui sosialisasi jammer ini bertujuan untuk melindungi informasi dan mencegah aktivitas komunikasi yang tidak sah, menjaga privasi dalam diskusi sensitif, serta digunakan pada tempat-tempat yang memerlukan tingkat keamanan tinggi,” kata Faisal saat membuka kegiatan.
Menurut Faisal, DKISP Banjar telah beberapa kali terlibat dalam pengamanan komunikasi pada kegiatan tertentu. Di antaranya saat menerima tamu VVIP dari pemerintah pusat, kegiatan yang melibatkan banyak orang, serta kegiatan OPD yang bersifat sensitif.
“Kegiatan seperti menjamu tamu VVIP dari pusat, kegiatan yang melibatkan orang banyak dan kegiatan OPD yang bersifat sensitif serta memerlukan kondisi tanpa gangguan jaringan internet maupun sinyal HP,” ujarnya.
Selain untuk pengamanan komunikasi, Faisal menyebut jammer dapat digunakan dalam kegiatan tertentu yang mengharuskan peserta mengandalkan kemampuan sendiri, seperti tes kemampuan atau pengukuran kompetensi sumber daya manusia.
Ia berharap peserta sosialisasi memahami fungsi dan penggunaan alat tersebut sehingga penerapannya dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Semoga para peserta dapat memahami dan mengerti fungsi serta tujuan dari alat pengacak sinyal atau jammer tersebut,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Statistik dan Persandian DKISP Banjar, Ali Akbar, menyampaikan materi mengenai pengenalan signal jammer beserta ketentuan hukumnya.
Sementara itu, Ahli Persandian Akhmad Syarifudin membahas jammer, mulai dari pengertian, jenis, sejarah, prinsip kerja, hingga penggunaannya.
Kegiatan diisi dengan penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab bersama perwakilan OPD se-Kabupaten Banjar.
Editor: Tim Redaksi


