lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab b) Kapuas menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Kapuas yang digelar di ruang rapat paripurna, Selasa (15/9/2026). Kesepakatan ini menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026.
Bupati Kapuas H.M. Wiyatno menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kapuas, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas rancangan KUA dan PPAS hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurut Wiyatno, pembahasan dilakukan melalui komisi dan Badan Anggaran sesuai agenda yang telah ditetapkan. Setelah kesepakatan dicapai, pemerintah daerah akan segera melaksanakan asistensi rencana kerja dan anggaran perangkat daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
“Setelah kesepakatan ini, pemerintah daerah segera melaksanakan asistensi rencana kerja anggaran perangkat daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya diajukan dan dibahas bersama DPRD,” kata Wiyatno.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan, kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan 2026 merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kapuas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah disepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD. Selanjutnya, pimpinan DPRD bersama pihak eksekutif menandatangani nota kesepakatan.
Rapat paripurna dipimpin Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Turut hadir Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dengan disepakatinya KUA dan PPAS Perubahan 2026, tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dapat dilanjutkan.
Editor: Tim Redaksi


