lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Keluhan konsumen tidak boleh berhenti sebatas laporan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kalimantan Timur diminta memastikan setiap pengaduan masyarakat dapat dimediasi hingga tuntas, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Pesan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud saat menerima audiensi BPSK Wilayah Kaltim di Ruang Rapat Gubernur Kaltim, Rabu (2/9/2026).
Audiensi tersebut menjadi momentum BPSK memperkenalkan lembaga sekaligus menyampaikan visi, misi, dan program kerja yang akan dijalankan. BPSK juga meminta arahan serta dukungan Pemprov Kaltim untuk memperkuat pelayanan perlindungan konsumen di daerah.
Gubernur Rudy menekankan, BPSK memiliki posisi penting sebagai penghubung antara masyarakat sebagai konsumen dengan pelaku usaha, terutama ketika muncul persoalan terkait barang maupun jasa.
“BPSK saya beri amanah untuk dapat menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat tanpa memandang skalanya, besar atau kecil. Semua adalah pengaduan yang datang dari konsumen penerima manfaat dan harus bisa dimediasi hingga tuntas dengan pihak usaha barang dan jasa, supaya tidak ada yang dirugikan,” ujar Rudy.
Menurutnya, setiap pengaduan masyarakat perlu mendapat perhatian secara proporsional. Baik persoalan berskala besar maupun kecil tetap merupakan bentuk keresahan konsumen yang harus ditindaklanjuti.
BPSK sendiri merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar jalur pengadilan.
Keberadaan BPSK mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keanggotaannya bersifat tripartit, terdiri atas unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.
Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan, BPSK Kaltim juga memanfaatkan aplikasi SiKomeng (Aksi Konsumen Cerdas Ayo Mengadu). Platform tersebut merupakan inovasi Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan maupun sengketa konsumen secara daring.
Ketua BPSK Ashran Yunisran mengatakan, sejumlah pengaduan masyarakat telah diselesaikan melalui SiKomeng. Beberapa di antaranya berkaitan dengan bahan bakar minyak (BBM) antara konsumen dan Pertamina, serta pengaduan terhadap produk sabun cair Unilever yang dinilai bermasalah oleh konsumen.
“Kami mohon arahan dan bantuan dari pemerintah provinsi agar kami bisa terus menjalankan tugas dan memberikan layanan kepada masyarakat. Kami ingin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, mengingat wilayah kerja kami terbagi menjadi tiga wilayah perwakilan,” kata Ashran.
Ia berharap dukungan pemerintah provinsi dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai keberadaan dan fungsi BPSK, sehingga masyarakat mengetahui ke mana harus mengadu ketika menghadapi persoalan dengan pelaku usaha.
Dalam audiensi tersebut, Gubernur Rudy didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kaltim Heni Purwaningsih, Kepala Bidang PKTN Ghazali Rahman, Pengawas Perdagangan Asep Nuzululudin, Pelaksana Gunadi, serta staf Istiyanto dan Arif Riyadi.
Sementara dari BPSK hadir Ketua BPSK Ashran Yunisran, Ketua Sekretariat BPSK Samarinda Hernawati Apriyani, serta anggota BPSK Sri Fitriah, Zaenal Muttaqin, Syarkawi, dan R. Vinda.


