lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Ombudsman RI 2026, Rabu (30/9/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah, termasuk pelayanan pertanahan di Kabupaten Tapin.
Penilaian ini bertujuan mengidentifikasi potensi maladministrasi sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik agar berjalan sesuai ketentuan. Melalui proses tersebut, kualitas pelayanan diharapkan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin berharap dapat terus memperkuat standar pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin baik serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan.
Editor: Tim Redaksi


