lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar mulai mempersiapkan pelaku pengadaan barang dan jasa untuk menerapkan Katalog Elektronik Versi 6 dalam proses pengadaan pemerintah tahun 2026.
Penerapan sistem tersebut menjadi salah satu materi dalam Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 yang digelar Pemkab Banjar di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Selasa (22/9/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, mengatakan salah satu perubahan yang perlu dipahami dalam Katalog Elektronik Versi 6 adalah penerapan mekanisme mini-kompetisi.
Mekanisme tersebut dapat digunakan apabila terdapat lebih dari satu penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan pengguna.
“Mini-kompetisi merupakan mekanisme pemilihan penyedia di dalam Katalog Elektronik Versi 6 yang diaktifkan apabila terdapat lebih dari satu penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan pengguna,” jelas Yudi.
Berbeda dengan e-purchasing konvensional yang memungkinkan pembelian langsung dari satu penyedia, mekanisme mini-kompetisi memberikan kesempatan kepada sejumlah penyedia yang memenuhi persyaratan untuk menyampaikan penawaran terbaik.
Menurut Yudi, mekanisme tersebut dapat mendorong persaingan sehat antarpenyedia sekaligus memberikan ruang bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memilih penawaran yang paling sesuai.
“Proses ini diyakini mampu memacu persaingan sehat antarpenyedia, memberikan keleluasaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyeleksi penawaran terbaik, sekaligus memastikan hadirnya value for money serta nilai manfaat yang optimal bagi kas daerah dan program-program pemerintah,” ujarnya.
Selain pemanfaatan teknologi dalam proses pengadaan, Yudi meminta seluruh pelaku pengadaan memahami pembagian peran dan kewenangan masing-masing sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Ia menjelaskan, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) berperan dalam perumusan kebijakan dan pengendalian anggaran. Sementara itu, PPK bertanggung jawab pada tahapan persiapan hingga pelaksanaan kontrak.
Adapun Pejabat Pengadaan berfokus pada tahapan proses pemilihan penyedia.
Yudi mengingatkan pembagian tugas tersebut perlu dipahami untuk mencegah tumpang tindih kewenangan maupun saling melempar tanggung jawab dalam proses pengadaan.
“Jangan sampai antarposisi ini tumpang tindih fungsi, atau justru saling lempar tanggung jawab,” pungkasnya.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Banjar meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan di tengah perubahan regulasi dan transformasi digital yang dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Editor: Tim Redaksi


