lenterakalimantan.com, TANJUNG – Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar cepat merespons pengaduan masyarakat tanpa harus menunggu arahan pimpinan. Respons yang lambat dinilai dapat membuat informasi keliru berkembang dan dipercaya publik.
Pesan tersebut disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aplikasi Halo Tabalong dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) di Gedung Informasi Pembangunan, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabalong itu bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan admin SKPD dalam mengelola kanal pengaduan masyarakat dan komunikasi publik.
Bimtek diikuti oleh admin dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, serta perwakilan badan usaha milik pemerintah, yakni PLN dan PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) Perseroda.
Baca juga: Piala Bupati Tabalong 2026 Berakhir, Pemain Muda Dibidik Menuju Liga 4
Bupati yang akrab disapa Haji Fani itu menegaskan, perkembangan teknologi menuntut aparatur sipil negara (ASN) untuk semakin tanggap dalam merespons laporan masyarakat. Kecepatan memberikan tanggapan menjadi penting agar informasi yang tidak benar tidak telanjur dipercaya.
“Sehari saja kita tidak menanggapi atau hitungan jam saja tidak menanggapi, maka ada suatu berita yang tidak benar menjadi benar, berita yang salah menjadi benar, karena kita tidak menanggapi,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan keluhan masyarakat tidak hanya dibebankan kepada kepala daerah. Setiap SKPD harus mengambil tanggung jawab sesuai kewenangannya untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan yang disampaikan warga.
“Jadi kami minta jangan hanya bupati yang menghadapi hal ini, tetapi yang harus menghadapi ini adalah SKPD yang harus menyelesaikan keluhan masyarakat,” katanya.
Upaya Memperkuat Pengelolaan Kanal Pengaduan dan Komunikasi Publik
Sementara itu, Kepala Diskominfo Tabalong, Eddy Suriyani, mengatakan bimtek tersebut menjadi upaya memperkuat pengelolaan kanal pengaduan dan komunikasi publik melalui Halo Tabalong dan SP4N-LAPOR!, sekaligus meningkatkan pemanfaatan analitik media sosial di masing-masing SKPD.
Menurutnya, pengelolaan kanal pengaduan yang baik membutuhkan pemahaman mengenai tahapan penerimaan, pencatatan, verifikasi, disposisi, tindak lanjut, hingga penyelesaian pengaduan.
“Pengelolaan kanal pengaduan yang baik memerlukan pemahaman mengenai tata cara penerimaan, pencatatan, verifikasi, disposisi, tindak lanjut, dan penyelesaian pengaduan,” katanya.
Selain pengaduan, pengelolaan media sosial pemerintah juga perlu diperkuat. Admin dituntut mampu menyusun konten informatif, memantau interaksi, menganalisis jangkauan dan keterlibatan audiens, serta memahami sentimen publik terhadap kebijakan dan pelayanan pemerintah.
Eddy berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola pengaduan masyarakat dan komunikasi publik secara profesional, responsif, terukur, serta terkoordinasi.
“Ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola pengaduan masyarakat dan komunikasi publik secara profesional, responsif, terukur, dan terkoordinasi,” ungkap Eddy.
Editor: Rizki


