lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum pada 30 September 2026. Regulasi ini bertujuan memperkuat perencanaan bisnis perbankan agar lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi, perkembangan teknologi digital, dan kebutuhan pembangunan nasional.
POJK 17/2026 menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2016. Melalui aturan baru ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank (RBB) tidak hanya menjadi dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi juga pedoman bagi bank dalam menetapkan strategi bisnis, merencanakan ekspansi, dan mengelola risiko.
Pembaruan regulasi tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan model bisnis perbankan, kemunculan berbagai produk keuangan baru, serta meningkatnya pemanfaatan teknologi digital di industri jasa keuangan.
OJK berharap ketentuan ini mendorong bank menyusun rencana bisnis yang realistis, sesuai dengan kapasitas dan profil risiko masing-masing. Dengan demikian, strategi bisnis tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
BACA JUGA : OJK Kalsel Luncurkan Banua Waspada Scam Serta Berikan Pemahaman Petugas Helpdesk IASC Tingkat Kecamatan
Dari sisi pengawasan, regulasi ini diharapkan membantu OJK melakukan pemantauan secara lebih dini dan proaktif. Data yang lebih menyeluruh diharapkan dapat mendukung identifikasi potensi risiko sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.
Berdasarkan publikasi resmi OJK pada Kamis (15/10/2026), terdapat sejumlah poin penting dalam POJK 17/2026 sebagai berikut.
1. Rencana bisnis wajib realistis dan berbasis risiko
Bank wajib menyusun RBB dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan manajemen risiko. Rencana tersebut juga harus selaras dengan strategi jangka panjang bank.
2. Tanggung jawab direksi dan dewan komisaris diperjelas
Direksi bertanggung jawab atas penyusunan, pelaksanaan, dan komunikasi RBB. Sementara itu, dewan komisaris bertugas mengawasi pelaksanaannya.
Pada Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib memberikan opini atas RBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Cakupan rencana bisnis diperluas
RBB harus mencakup berbagai aspek penting, antara lain ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, kinerja bank, serta pengelolaan risiko.
Dokumen tersebut juga harus memuat proyeksi laporan dan rasio keuangan, rencana pendanaan dan penyaluran dana, penyertaan modal dan divestasi, permodalan, jaringan kantor, serta pengembangan produk dan infrastruktur organisasi.
4. Pelaporan dan evaluasi diatur lebih terstruktur
POJK 17/2026 mengatur tata cara penyampaian, perubahan, penyesuaian, dan evaluasi RBB melalui sistem pelaporan OJK.
Bank juga diwajibkan menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Sanksi administratif dan pedoman pelaksanaan diatur
Regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif atas pelanggaran, ketentuan peralihan, serta pedoman teknis pelaksanaan RBB.
BACA JUGA : Pemprov Kalsel-OJK Luncurkan Banua Waspada Scam
Melalui penerapan POJK 17/2026, perencanaan bisnis diharapkan menjadi instrumen strategis bagi bank untuk menjaga keberlanjutan usaha, mengelola risiko, dan mendukung stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika industri perbankan.
Editor: Tim Redaksi

