lenterakalimantan.com, KOTABARU – Penggunaan dokumen kependudukan dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru berbuntut laporan ke kepolisian.
Rusmiati alias Acil Jengkol melalui kuasa hukumnya, M. Hafidz Halim, S.H., mempersoalkan dugaan penggunaan data pribadi milik kliennya dan anggota keluarganya dalam perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Ktb.
Dikutip dari TAKAM5.COM, Halim meminta Polres Kotabaru menguji secara objektif penggunaan dokumen tersebut, termasuk salinan KTP dan Kartu Keluarga, yang disebut masuk dalam dokumen pembuktian perkara.
Menurut Halim, persoalan utamanya bukan sekadar dokumen kependudukan tersebut digunakan dalam proses persidangan. Namun, pihaknya mempertanyakan apakah penggunaan data pribadi itu telah memiliki dasar hukum dan persetujuan dari pemilik data.
“Kami ingin persoalan ini terang. Apakah penggunaan data tersebut memiliki dasar hukum atau tidak, itu yang harus diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum,” ujar Halim, Rabu (7/10/2026), dikutip TAKAM5.COM.
Atas persoalan tersebut, Rusmiati sebelumnya melaporkan M. N. Asikin Ngile, S.H., M.H., dan Marissa Dwi Puspa, S.H., ke Polres Kotabaru terkait dugaan penggunaan data pribadi.
Laporan tersebut tercatat dalam STTP Polres Kotabaru Nomor STTP/06/IX/2026/Res Kotabaru tertanggal 26 September 2026.
Halim menegaskan pihaknya tidak ingin masuk ke ranah kewenangan penyidik. Namun, ia berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas penerimaan administrasi, melainkan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta kepada Polres Kotabaru agar objektif dalam menangani laporan ini. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga meminta agar penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan dan tidak memberikan perlakuan berbeda kepada pihak mana pun.
“Kami berharap segera ada tindak lanjut. Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik, tetapi kami juga meminta agar laporan masyarakat ini diproses secara profesional, transparan dan objektif,” tegas Halim.
Meski laporan telah diterima kepolisian, hal tersebut belum berarti pihak yang dilaporkan terbukti melakukan tindak pidana.
Status dalam STTP merupakan posisi pihak yang dilaporkan. Sementara penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui tahapan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih berada dalam ranah laporan dugaan pelanggaran dan belum terdapat putusan yang menyatakan Asikin Ngile maupun Marissa Dwi Puspa terbukti melakukan tindak pidana.
Sumber: TAKAM5.COM


