lenterakalimantan.com, KOTABARU – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, menuai keberatan dari salah satu calon kepala desa.
Keberatan tersebut berkaitan dengan hasil penghitungan suara yang dinilai perlu ditinjau karena terdapat suara tidak sah dalam jumlah cukup besar. Persoalan itu kemudian dibawa ke DPRD Kotabaru untuk dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait.
RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, dan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kotabaru, Senin (5/10/2026).
Awaludin mengatakan, DPRD memiliki fungsi menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, kemudian menyampaikannya kepada pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan. DPRD juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
“Karena ada sengketa Pilkades di Desa Sampanahan, kita lakukan rapat dengar pendapat bersama dinas terkait. Ini untuk memastikan seluruh proses Pilkades berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku,” ujar Awaludin.
Ia menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hasil Pilkades karena kewenangan tersebut berada pada Bupati Kotabaru.
“DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hasil Pilkades karena kewenangan penuh berada di tangan Bupati. Namun, karena kami menerima surat aspirasi dari masyarakat, kami berkewajiban membuka forum ini,” katanya.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kotabaru merekomendasikan penghitungan ulang terhadap surat suara yang dinyatakan tidak sah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau lokus yang dipersengketakan.
Rekomendasi itu disampaikan setelah diketahui proporsi suara tidak sah mencapai 39,1 persen. Kondisi tersebut dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan proses penghitungan suara berjalan sesuai ketentuan.
Awaludin menegaskan, penghitungan ulang harus mengedepankan prinsip kesepakatan bersama. Karena itu, ketiga calon kepala desa perlu dipanggil terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan keputusan seadil-adilnya, sehingga diperoleh hasil penghitungan yang benar dan pemimpin yang dikehendaki warga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kotabaru, Ali Syamsudin, menjelaskan proses administrasi terkait keberatan Pilkades tersebut masih berjalan.
Menurutnya, pihak DPMPD memiliki tenggang waktu satu bulan untuk mempelajari dan menyusun jawaban atas keberatan yang diajukan.
Terkait rekomendasi penghitungan ulang, Ali mengatakan pihaknya akan mempelajari rekomendasi tersebut terlebih dahulu. Namun, ia menegaskan penghitungan ulang suara hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan tertulis dari ketiga calon kepala desa.
Dalam RDP tersebut, baru satu calon kepala desa yang hadir untuk menyampaikan tuntutannya.
“Jika proses ini nantinya buntu dan tidak menemukan titik temu, mekanisme hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh pihak yang berkeberatan adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Ali.
Editor: Tim Redaksi


