lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menyerahkan sertipikat tanah aset Barang Milik Negara (BMN) kepada Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Selatan, Selasa (20/10/2026). Penyerahan berlangsung di Markas Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Selatan, Rantau, Kabupaten Tapin.
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Zainal Ilmi, S.ST., M.IP., dan diterima oleh Komandan Kompi (Danki) 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Selatan, Ipda Eded Tahyudin, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, Zainal Ilmi didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Ahdi Fatmarifansyah, S.P.; Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Heru Satria Nugraha, S.ST.; Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Iriansyah, S.SiT.; serta Penata Pertanahan Ahli Pertama, Muhammad Rizky Saputra, S.H.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah aset BMN. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah menjadi lebih jelas sehingga pengelolaan aset negara diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menegaskan komitmennya dalam mendukung sertipikasi aset pemerintah serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Tapin.


