lenterakalimantan.com, JAKARTA — Sisa kuota internet pelanggan tidak boleh sekadar berakhir bersama masa berlaku paket. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan operator seluler harus menyediakan mekanisme yang benar-benar menjamin sisa kuota tetap dapat digunakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan pemerintah masih menemukan mekanisme perlindungan sisa kuota yang belum sepenuhnya sesuai dengan putusan MK.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ujar Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Denny, notifikasi atau peringatan tidak cukup untuk memastikan hak pelanggan atas sisa kuota internet terlindungi.
“Denny mengatakan pemberian notifikasi atau peringatan tidak cukup untuk menjamin pelindungan sisa kuota akses internet pelanggan.”
Karena itu, Kemkomdigi meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang diputuskan MK.
“Kami terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” kata Denny.
Kemkomdigi juga mewajibkan tiga operator seluler yang beroperasi di Indonesia menyampaikan laporan bulanan mengenai langkah lanjutan mereka dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
Pemerintah menilai perlindungan tersebut penting agar pelanggan memperoleh manfaat maksimal dari biaya yang telah mereka keluarkan untuk membeli paket internet.
Selain pengawasan terhadap operator, Kemkomdigi membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota.
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui kanal pengaduan masing-masing operator. Aduan juga dapat disampaikan kepada call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159.
“Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159,” kata Denny.


