• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres
Nasional

MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
6 Min Read
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat temuan yang menjadi sorotan dalam perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagai lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hal itu terungkap dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, meski dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA, MK tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.

MK: Bukan Bukti Kelulusan

Sorotan semakin menguat ketika MK menguraikan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SLTA.

Fakta itu, menurut MK, diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dokumen yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri disebut bukan ijazah, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Menurut Arsul, certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Perkara Mentok di Kedudukan Hukum

Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK masuk lebih jauh untuk membatalkan status Gibran.

Masalahnya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, perseorangan warga negara Indonesia, serta sejumlah pihak lainnya. Sementara berdasarkan ketentuan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Atas dasar itu, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Status Gibran Sudah Berubah

MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Pasalnya, Gibran kini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, menurut MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan.

Meski perkara akhirnya tidak dapat diterima, putusan MK tersebut meninggalkan satu poin penting: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SLTA.

Namun, temuan itu tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan perubahan status Gibran setelah dilantik.

Perkara ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon sebelumnya mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan syarat wajib bagi setiap calon, termasuk calon wakil presiden. Mereka menilai apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pencalonan hingga penetapan dan pelantikan sebagai wakil presiden semestinya tidak sah.

Terpopuler

Bartim
Bupati Bartim Tekankan RDTR Harus Jadi Pedoman Pembangunan dan Bisa Diterapkan
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Resmi! Presiden Prabowo Lantik Muhidin sebagai Gubernur Kalsel

Ciptakan Pemilu Damai di Tanah Papua, Satgas Yonif 721 Jalin Sintegritas

Samurai Biru Tundukkan The Panser di Khalifa International Stadium

Masyarakat Padati Area Monas Pada Aksi Damai Bela Palestina

Alat Pengukuran yang Maju dan Modern, Jadi Pendukung Percepatan Sertipikasi Atas Tanah Masyarakat

Respons Cepat, Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN

HUT Ke-69, CIMB Niaga Kembali Gelar Festival XTRA 2024

MBG Perkuat Ketahanan Gizi Nasional, 4,97 Juta Penerima Manfaat Jadi Bukti Nyata

Tanggapi Isu Keamanan Sertifikat Elektronik, Menteri Nusron Tegaskan Sudah Terapkan Sistem Back up Berlapis

Kontingen Kalsel Raih 2 Perunggu Cabang Menembak PON XXI 2024 Aceh-Sumut

TAGGED:Bukti Ijazah SLTAgibran
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Gubernur Harum Desak Pusat Perbaiki Jalan Nasional Kaltim yang Rusak Gubernur Harum Desak Pusat Perbaiki Jalan Nasional Kaltim yang Rusak
Next Article Wamenkop Ferry Juliantono Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkap rencana koperasi menjadi unit layanan untuk menyalurkan gaji PNS dan pembayaran pensiun. (Dok Kemenkop) Koperasi Disiapkan Bayar Gaji PNS dan Pensiun, Pemerintah Tantang Dominasi Bank

Latest News

hibah
Dukung Keagamaan dan Pendidikan, Pemkab Tabalong Salurkan Dana Hibah dan Beasiswa Luar Negeri
KALIMANTAN SELATAN Oktober 7, 2026
purna tugas
Ratusan ASN Tabalong Masuki Purna Tugas, BKPSDM Serahkan Penghargaan dan Dokumen Kependudukan
KALIMANTAN SELATAN Oktober 7, 2026
Kotawaringin Barat
Gubernur Kalteng Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Kotawaringin Barat
KALIMANTAN TENGAH Oktober 7, 2026
Permainan
Festival Olahraga Tradisional Tanah Laut 2026 Resmi Dibuka, Puluhan Tim Adu Ketangkasan
KALIMANTAN SELATAN Oktober 7, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?