• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Skema Baru Insentif MBG Mulai 5 Oktober, Dapur Dibayar Berdasarkan Jumlah Porsi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Skema Baru Insentif MBG Mulai 5 Oktober, Dapur Dibayar Berdasarkan Jumlah Porsi
Nasional

Skema Baru Insentif MBG Mulai 5 Oktober, Dapur Dibayar Berdasarkan Jumlah Porsi

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Skema Baru Insentif MBG Mulai 5 Oktober, Dapur Dibayar Berdasarkan Jumlah Porsi
Skema Baru Insentif MBG Mulai 5 Oktober, Dapur Dibayar Berdasarkan Jumlah Porsi
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mengubah pola pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 5 Oktober 2026.

Jika sebelumnya setiap SPPG memperoleh insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari, skema baru menghitung insentif berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.

Melalui skema tersebut, SPPG mendapat insentif Rp2.000 untuk setiap porsi yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional. Pasalnya, jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur berbeda, tetapi sebelumnya seluruh SPPG memperoleh nominal insentif yang sama.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam keterangan di Instagram resminya, Rabu (30/9).

Skema baru tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

BGN menegaskan Rp2.000 tersebut bukan tambahan di luar anggaran Rp15 ribu per porsi. Dari anggaran itu, Rp10 ribu dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Dengan pola tersebut, besaran insentif setiap dapur akan mengikuti jumlah porsi yang dilayani. SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar, sedangkan dapur dengan cakupan layanan lebih kecil menerima insentif sesuai jumlah porsinya.

Insentif juga hanya diberikan ketika SPPG menjalankan pelayanan. Dapur yang terkena suspend atau tidak beroperasi tidak mendapatkan insentif.

Ketentuan serupa berlaku ketika layanan MBG terhenti karena hari libur nasional maupun kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu, termasuk bencana alam dan karhutla yang menyebabkan sekolah menerapkan pembelajaran daring.

Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan ditentukan berdasarkan surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN untuk masing-masing dapur dan wilayah.

BGN akan memperbarui penetapan tersebut dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat, termasuk peserta didik dan kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Menurut Sudaryono, penyesuaian itu juga ditujukan untuk mengatur pembagian penerima manfaat antardapur. SPPG berkapasitas kecil diharapkan tidak mendapat beban penerima manfaat melebihi kemampuan, sementara dapur berkapasitas besar dapat mengoptimalkan kapasitas layanannya.

Skema baru ini mulai berlaku 5 Oktober 2026. BGN meminta mitra dan yayasan, kepala SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami ketentuan baru tersebut.

Terpopuler

Ahmad Mujahid Zarkasi SH, MA, C.P.L dari kantor hukum AMZ & Associates Banjarmasin, kuasa hukum Jamhuri.
Kementrian PUPR dan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan Digugat
Hukum
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Terpilih Kembali Jadi Ketua Muhammadiyah, Haedar Nashir: Prinsip Kepemimpinan Adalah Kolektif Kolegial

Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu, Nusron Wahid: Kementerian ATR/BPN Kini Sedang Berbenah

Dinas Kehutanan Kalteng Raih Penghargaan Nasional Penyelenggara Penyuluh Terbaik 2025

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, PT. Lembu Setia Abadi Jaya Gandeng UGM, Kembangkan Peternakan Terintegrasi di Blora

Menkomdigi Tegaskan Publisher Rights Jaga Keberlanjutan Media dan Akurasi Informasi Publik

Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri

Percepat Pendaftaran Tanah di Sumut, Menteri Nusron Serahkan 875 Sertipikat Tanah

Kebun Raya Banua Terbaik Kedua se-Indonesia, Megawati Soekarnoputri Langsung Serahkan Penghargaan

Rifqinizamy Karsayuda Terpilih Sebagai Presidum Majelis Nasional KAHMI Periode 2022-2027

Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3

TAGGED:JAKARTAMBG
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article BSU Rp900 Ribu Segera Cair, Pekerja Swasta Tak Perlu Daftar BSU Rp900 Ribu Segera Cair, Pekerja Swasta Tak Perlu Daftar
Next Article Pemerintah Siapkan Paket Insentif 2027, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Keringanan Pajak Pemerintah Siapkan Paket Insentif 2027, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Keringanan Pajak

Latest News

Prof. Dr. Edy Lisdiyono.,SH.,M.Hum Guru Besar Hukum lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Napas yang Dirampas ; Jeritan Kalimantan,Keluhan Negeri Seberang
Opini Oktober 17, 2026
KCIC Kembangkan 2 Akses Baru Menuju Stasiun Karawang, Permudah Mobilitas dari Kawasan Industri dan Permukiman
KCIC Kembangkan 2 Akses Baru Menuju Stasiun Karawang, Permudah Mobilitas dari Kawasan Industri dan Permukiman
Ekonomi Oktober 17, 2026
Program RPK Mandiri
BULOG Berdayakan 30 UMKM di Banjarmasin melalui Program RPK Mandiri
KALIMANTAN SELATAN Oktober 16, 2026
ATM Emas
Satu Tahun Tring! Pegadaian Luncurkan ATM Emas
Ekonomi Oktober 16, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?