lenterakalimantan.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mengubah pola pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 5 Oktober 2026.
Jika sebelumnya setiap SPPG memperoleh insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari, skema baru menghitung insentif berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
Melalui skema tersebut, SPPG mendapat insentif Rp2.000 untuk setiap porsi yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional. Pasalnya, jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur berbeda, tetapi sebelumnya seluruh SPPG memperoleh nominal insentif yang sama.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam keterangan di Instagram resminya, Rabu (30/9).
Skema baru tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
BGN menegaskan Rp2.000 tersebut bukan tambahan di luar anggaran Rp15 ribu per porsi. Dari anggaran itu, Rp10 ribu dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Dengan pola tersebut, besaran insentif setiap dapur akan mengikuti jumlah porsi yang dilayani. SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar, sedangkan dapur dengan cakupan layanan lebih kecil menerima insentif sesuai jumlah porsinya.
Insentif juga hanya diberikan ketika SPPG menjalankan pelayanan. Dapur yang terkena suspend atau tidak beroperasi tidak mendapatkan insentif.
Ketentuan serupa berlaku ketika layanan MBG terhenti karena hari libur nasional maupun kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu, termasuk bencana alam dan karhutla yang menyebabkan sekolah menerapkan pembelajaran daring.
Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan ditentukan berdasarkan surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN untuk masing-masing dapur dan wilayah.
BGN akan memperbarui penetapan tersebut dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat, termasuk peserta didik dan kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Menurut Sudaryono, penyesuaian itu juga ditujukan untuk mengatur pembagian penerima manfaat antardapur. SPPG berkapasitas kecil diharapkan tidak mendapat beban penerima manfaat melebihi kemampuan, sementara dapur berkapasitas besar dapat mengoptimalkan kapasitas layanannya.
Skema baru ini mulai berlaku 5 Oktober 2026. BGN meminta mitra dan yayasan, kepala SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami ketentuan baru tersebut.


