lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 2027. Salah satu yang disiapkan adalah perluasan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Kebijakan tersebut rencananya tidak lagi terbatas pada pekerja sektor padat karya dan pariwisata seperti tahun ini, tetapi diperluas ke seluruh sektor. Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan menjadi penerima fasilitas tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah program yang telah berjalan pada 2026 akan dilanjutkan dan diperluas pada tahun depan.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Selain insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi. Pembahasan mengenai kebijakan tersebut masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
Di bidang ketenagakerjaan, program magang di Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dengan target 150 ribu peserta. Program vokasi juga diteruskan dengan sasaran 300 ribu orang.
Perlindungan pekerja turut masuk dalam paket kebijakan 2027. Pemerintah membahas kelanjutan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta tambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan.
Besaran manfaat JKP nantinya disesuaikan dengan kelompok tingkat upah dan masih dalam tahap finalisasi bersama Kementerian Keuangan.
Perumahan dan KPR Ikut Diperluas
Paket kebijakan 2027 juga menyasar sektor perumahan. Pemerintah memastikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan dilanjutkan.
Fasilitas tersebut mencakup rumah dengan harga hingga Rp2 miliar, termasuk skema untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar dengan dasar insentif Rp2 miliar.
Pemerintah juga menyiapkan skema baru KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta. Melalui skema ini, masyarakat dapat memperoleh kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen untuk rumah dengan harga maksimal Rp500 juta.
“Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan jumlah rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta,” kata Airlangga.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan perubahan regulasi industri perhiasan. Standar kadar logam mulia yang dapat memperoleh fasilitas PPN direncanakan turun dari tingkat kemurnian 99,99 persen menjadi 99,9 persen.
Airlangga mengatakan berbagai regulasi teknis untuk menjalankan program tersebut akan disiapkan pada kuartal IV 2026. Sementara kebutuhan anggaran masih dihitung Kementerian Keuangan.
“Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira Rp31 triliun,” ujar Airlangga.
Paket kebijakan tersebut selanjutnya akan dimatangkan pemerintah sebelum diumumkan dan diterapkan pada 2027.


