lenterakalimantan.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengidentifikasi sejumlah titik rawan maladministrasi yang berpotensi membuka peluang terjadinya korupsi dalam pelayanan pertanahan, penanganan pascabencana, hingga keselamatan pelayaran.
Pemetaan tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik, menyusul sejumlah kasus hukum, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan sektor pertanahan dan kebencanaan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Robert menjelaskan inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI menunjukkan adanya keluhan berulang.
Persoalan tersebut meliputi penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, hingga penyimpangan prosedur.
Menurutnya, berbagai persoalan itu menjadi titik rawan maladministrasi yang berpotensi membuka celah terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Berdasarkan hasil pemetaan, sejumlah potensi penyimpangan yang ditemukan antara lain dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, serta manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian.
Selain itu, terdapat potensi penyimpangan dalam pengukuran, penetapan batas dan luas tanah, maupun plotting.
Tak sampai disitu, Ombudsman juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak, serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.
Ombudsman RI turut memberikan perhatian khusus kepada enam kantor pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.
Soroti Layanan Pascabencana dan Keselamatan Pelayaran
Selain pelayanan pertanahan, Ombudsman RI memetakan potensi maladministrasi dalam pelayanan publik pascabencana.
Berdasarkan hasil pemantauan penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September-Oktober 2026, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan. Di antaranya, validasi dan keterbukaan informasi mengenai hasil verifikasi data penerima bantuan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik.
Robert mengatakan pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pelayanan pascabencana berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dan hak masyarakat terdampak.
Sementara itu, inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang maupun kapal wisata dalam tiga tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar.
Persoalan lainnya mencakup kapasitas dan manifes penumpang, serta pengawasan dan pemeriksaan kapal sebelum keberangkatan.
Robert menilai apabila kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, penyebabnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut terjadi akibat kelemahan pengawasan atau terdapat unsur kesengajaan, konflik kepentingan, maupun pemberian imbalan yang tidak sah.
“Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert.
Ia juga mengingatkan bahwa investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat membuka ruang bagi impunitas.
Risiko penyimpangan dinilai semakin serius apabila terdapat upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan yang tidak sah.
Dorong Penguatan Pengawasan dan Transparansi
Untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan menutup peluang korupsi, Ombudsman RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik.
Langkah yang dinilai perlu dilakukan meliputi peningkatan keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, penguatan mekanisme pengaduan, serta penelusuran jejak pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran.
Menurut Robert, kualitas pelayanan publik tidak cukup hanya diukur dari kecepatan pelayanan. Kepastian prosedur, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas juga menjadi aspek penting dalam mencegah penyimpangan.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert.
Sumber : Siaran Pers Ombudsman RI


