• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Ombudsman RI Petakan Titik Rawan Maladministrasi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Ombudsman RI Petakan Titik Rawan Maladministrasi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan
Nasional

Ombudsman RI Petakan Titik Rawan Maladministrasi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
5 Min Read
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng | Foto: Dok. Ombudsman RI
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengidentifikasi sejumlah titik rawan maladministrasi yang berpotensi membuka peluang terjadinya korupsi dalam pelayanan pertanahan, penanganan pascabencana, hingga keselamatan pelayaran.

Pemetaan tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik, menyusul sejumlah kasus hukum, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan sektor pertanahan dan kebencanaan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Robert menjelaskan inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI menunjukkan adanya keluhan berulang.

Persoalan tersebut meliputi penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, hingga penyimpangan prosedur.

Menurutnya, berbagai persoalan itu menjadi titik rawan maladministrasi yang berpotensi membuka celah terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

Berdasarkan hasil pemetaan, sejumlah potensi penyimpangan yang ditemukan antara lain dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, serta manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian.

Selain itu, terdapat potensi penyimpangan dalam pengukuran, penetapan batas dan luas tanah, maupun plotting.

Tak sampai disitu, Ombudsman juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak, serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.

Ombudsman RI turut memberikan perhatian khusus kepada enam kantor pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.

“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.

Soroti Layanan Pascabencana dan Keselamatan Pelayaran

Selain pelayanan pertanahan, Ombudsman RI memetakan potensi maladministrasi dalam pelayanan publik pascabencana.

Berdasarkan hasil pemantauan penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September-Oktober 2026, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan. Di antaranya, validasi dan keterbukaan informasi mengenai hasil verifikasi data penerima bantuan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik.

Robert mengatakan pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pelayanan pascabencana berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dan hak masyarakat terdampak.

Sementara itu, inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang maupun kapal wisata dalam tiga tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar.

Persoalan lainnya mencakup kapasitas dan manifes penumpang, serta pengawasan dan pemeriksaan kapal sebelum keberangkatan.

Robert menilai apabila kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, penyebabnya perlu ditelusuri lebih lanjut.

Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut terjadi akibat kelemahan pengawasan atau terdapat unsur kesengajaan, konflik kepentingan, maupun pemberian imbalan yang tidak sah.

“Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert.

Ia juga mengingatkan bahwa investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat membuka ruang bagi impunitas.

Risiko penyimpangan dinilai semakin serius apabila terdapat upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan yang tidak sah.

Dorong Penguatan Pengawasan dan Transparansi

Untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan menutup peluang korupsi, Ombudsman RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik.

Langkah yang dinilai perlu dilakukan meliputi peningkatan keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, penguatan mekanisme pengaduan, serta penelusuran jejak pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran.

Menurut Robert, kualitas pelayanan publik tidak cukup hanya diukur dari kecepatan pelayanan. Kepastian prosedur, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas juga menjadi aspek penting dalam mencegah penyimpangan.

“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert.

Sumber : Siaran Pers Ombudsman RI

Terpopuler

BRI BO Banjarmasin Samudera
BRI BO Banjarmasin Samudera dan TNI AL Gelar Badminton Bersama untuk Pererat Sinergi
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Mabes Polri Buka Suara Terkait Polisi Yang Menyamar Menjadi Jurnalis

Pebalap Muda Astra Honda Harumkan Indonesia di Ajang Balap Internasional

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh 1 Maret 2025

Bupati Tabalong Tegaskan ASN Abdi Masyarakat, Diminta Berikan Pelayanan Terbaik

Menaker Yassierli: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Luncurkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik untuk Tingkatkan Kualitas Data dan Pelayanan

Terus Jaga Prinsip Perbankan Syariah, Bank Muamalat Gandeng Bank BNI dalam Layanan Digital

Rangga Asal Probolinggo Tereliminasi di Babak Top 6 Kontes Ambyar Indonesia 2024

Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat

Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja

TAGGED:MaladministrasiOmbudsmanOmbudsman RI
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article BRI BO Banjarmasin Samudera BRI BO Banjarmasin Samudera dan TNI AL Gelar Badminton Bersama untuk Pererat Sinergi

Latest News

Praktisi Hukum dan Sosial Soroti Insiden Doorstop Gubernur Kaltim, Aspirasi Harus Hormati Ruang Ibadah
KALIMANTAN TIMUR Oktober 21, 2026
Rudy Mas’ud Janji Perizinan Investasi di Kaltim Dipacu, Investor Asing Diminta Tak Ragu Masuk
KALIMANTAN TIMUR Oktober 21, 2026
Antrean BBM Berbulan-bulan, Rudy Mas’ud Desak Hiswana Migas Jamin Pasokan Pertalite dan Solar
KALIMANTAN TIMUR Oktober 21, 2026
Rudy Mas’ud Lantik 33 Pejabat Kaltim, Ingatkan Jabatan Bukan Sekadar Kursi Kekuasaan
KALIMANTAN TIMUR Oktober 21, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?