lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, menegaskan pengelolaan hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan harus dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien, serta akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Sunarti dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan di Aula Eka Hapakat (AEH) Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (13/10/2026).
Menurut Sunarti, pengelolaan bantuan tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Pemerintah daerah juga harus memastikan setiap bantuan memiliki perencanaan yang jelas, disalurkan kepada penerima yang tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak hanya dituntut memastikan anggaran tersalurkan, tetapi juga menjamin bahwa setiap bantuan memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas, tepat penerima, tepat peruntukan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Baca juga: Pemkab Tanah Laut Perkuat GENTING, 203 Sasaran Belum Terima Bantuan
Ia mengatakan, prinsip akuntabilitas harus diterapkan dalam seluruh tahapan pengelolaan bantuan, mulai dari pengusulan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Seluruh proses tersebut juga harus didukung oleh dokumentasi yang lengkap.
Karena itu, Sunarti meminta setiap perangkat daerah memperkuat pengendalian internal, memastikan kelengkapan dokumen, serta melakukan verifikasi dan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsip yang harus kita pegang adalah setiap rupiah yang dianggarkan harus jelas peruntukannya, setiap rupiah yang disalurkan harus jelas penerimanya, dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Soroti Hasil Supervisi KPK Terkait Tata Kelola Bantuan
Sunarti juga menyoroti hasil koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi perhatian dalam upaya memperbaiki tata kelola hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
Pembenahan terutama menyangkut penyelarasan data usulan dan penerima bantuan, besaran anggaran, realisasi penyaluran, hingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Menurutnya, proses perencanaan melalui Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harus terdokumentasi dengan baik. Seluruh proses tersebut juga harus dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai ketentuan.
Untuk memperkuat tata kelola tersebut, perangkat daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pengelola keuangan daerah diminta menyamakan persepsi serta memperkuat proses verifikasi.
“Kita harus mengubah orientasi dari sekadar mengejar penyerapan anggaran menjadi memastikan bahwa anggaran dikelola dengan benar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sunarti berharap rapat koordinasi tersebut menghasilkan langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola bantuan. Langkah itu mencakup penyamaan pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan, penyempurnaan perencanaan dan penganggaran, penguatan verifikasi dan pengendalian internal, hingga peningkatan kualitas pelaporan dan pertanggungjawaban.
Ia juga mengingatkan agar hasil rapat tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah.
“Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari realisasi anggaran, tetapi juga dari kepatuhan, kualitas belanja, dan manfaat yang dihasilkan,” pungkasnya.
Editor: Rizki


