• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: PN Banjarbaru Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Bandara Syamsudin Noor
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home PN Banjarbaru Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Bandara Syamsudin Noor
Hukum & Peristiwa

PN Banjarbaru Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Bandara Syamsudin Noor

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
5 Min Read
PN Banjarbaru
Pihak PN Banjarbaru bersama penggugat dan tergugat saat mengikuti sidang pemeriksaan setempat sengketa tanah di kawasan Bandara Syamsudin Noor, Jumat (2/10/2026). Foto: lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa tanah di kawasan Bandara Syamsudin Noor, Jumat (2/10/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb yang diajukan ahli waris H. Mukri.

Majelis hakim PN Banjarbaru mendatangi langsung lokasi objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi. Pihak penggugat mendalilkan tanah tersebut merupakan bagian dari Tanah Pesangon Eks Corps Tjadangan Nasional (CTN) Kompi 1 L-16 Ulin milik almarhum H. Mukri.

Dalam pemeriksaan setempat, majelis hakim bersama para pihak melihat secara langsung lokasi, luas, batas, serta kondisi fisik objek yang disengketakan. Pihak penggugat juga diminta menunjukkan lokasi dan batas-batas tanah yang menjadi objek gugatan.

Pihak penggugat hadir bersama tim kuasa hukum yang dipimpin M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med. Sementara dari pihak tergugat, hadir Tergugat I PT Angkasa Pura Indonesia, Tergugat III Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah, Tergugat IV Kantor Pertanahan/BPN Kota Banjarbaru, dan Tergugat V Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Banjar.

Adapun Tergugat II Kementerian Perhubungan RI dan Turut Tergugat I Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan disebut tidak hadir dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut.

Di hadapan majelis hakim, pihak penggugat menunjukkan lokasi yang diklaim sebagai objek sengketa beserta batas-batasnya. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak tergugat yang hadir untuk menyampaikan tanggapan.

PT Angkasa Pura Indonesia, sebagai Tergugat I, pada pokoknya menyampaikan bahwa terhadap lokasi yang menjadi objek perkara telah dilakukan proses pembebasan tanah pada 2012.

Sementara itu, Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah memberikan keterangan dengan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota tahun 2011 yang berkaitan dengan pelaksanaan pembebasan tanah.

Keterangan dan dalil yang disampaikan masing-masing pihak tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kepemilikan tanah yang disengketakan.

Kuasa hukum penggugat, M. Supian Noor, mengatakan perkara tersebut berawal dari klaim penggugat atas sebidang tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang disebut sebagai bagian dari Tanah Pesangon Eks Corps Tjadangan Nasional (CTN) Kompi 1 L-16 Ulin milik almarhum H. Mukri.

“Sidang Pemeriksaan Setempat menjadi tahapan penting untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran faktual mengenai letak, luas, batas, dan kondisi objek yang selama ini diterangkan melalui dokumen persidangan,” ujar Supian.

Menurut Supian, dalam gugatan disebutkan tanah tersebut semula berada di wilayah Landasan Ulin, Kabupaten Banjar, dan kini secara administratif termasuk wilayah Kelurahan Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru. Pihak penggugat juga mencantumkan sejumlah titik koordinat untuk mengidentifikasi letak dan batas bidang tanah yang disengketakan.

Supian mengatakan, berdasarkan dalil penggugat, pembayaran ganti rugi yang pernah dilakukan sebelumnya hanya berkaitan dengan sebagian bidang tanah yang terkena pembangunan awal bandar udara, dengan luas sekitar 1,7 hektare.

“Sedangkan objek seluas sekitar 37.774 meter persegi yang kini disengketakan belum pernah mendapatkan pembayaran ganti rugi. Perbedaan tersebut membuat cakupan pembebasan tanah menjadi salah satu isu penting dalam proses pembuktian,” katanya.

Supian menilai pemeriksaan setempat memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk melihat secara langsung objek yang menjadi pokok perselisihan.

“Alhamdulillah, Pemeriksaan Setempat hari ini dapat terlaksana dengan baik, aman, dan kondusif. Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat telah menunjukkan kepada Majelis Hakim lokasi dan batas-batas objek sengketa sebagaimana yang menjadi dasar gugatan kami,” ujarnya.

Menurut dia, keterangan mengenai adanya pembebasan tanah harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian dan diuji berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Terhadap keterangan bahwa pernah dilakukan pembebasan tanah, tentu hal tersebut harus diuji secara objektif melalui alat bukti. Yang harus diperjelas bukan hanya apakah pernah ada proses pembebasan, tetapi apakah pembebasan tersebut benar-benar mencakup objek seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang sekarang disengketakan, bagaimana letak dan batasnya, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apa bukti pembayaran dan dasar peralihannya,” katanya.

Supian menegaskan pihak penggugat tetap menghormati seluruh keterangan dan dalil yang disampaikan para tergugat.

“Kami menghormati seluruh keterangan dan dalil yang disampaikan para tergugat. Pemeriksaan Setempat ini bukan forum untuk menyimpulkan siapa yang benar atau siapa pemilik yang sah, tetapi menjadi bagian penting dari pembuktian. Selanjutnya kami akan fokus membuktikan dalil-dalil Penggugat melalui dokumen, saksi, dan alat bukti yang relevan. Pada akhirnya, kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan putusan kepada Majelis Hakim,” pungkasnya.

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Pemerintah Siapkan Paket Insentif 2027, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Keringanan Pajak
Pemerintah Siapkan Paket Insentif 2027, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Keringanan Pajak
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dinding Atas Pasar Rakyat Tanjung Runtuh Diterjang Angin Kencang, Dua Warga Jadi Korban

Koh Apex Dinyatakan Bersalah, PT SBS Apresiasi APH di Jambi

Jembatan Merah Putih Presisi di Banjarbaru Resmi Beroperasi, Perkuat Akses Warga Guntung Manggis

Polres Kotabaru Bubarkan Kelompok Remaja Perang Sarung

Pentas Mamanda Meriahkan Taman Van Der Pijl, Wadah Silaturahmi Komunitas Seni Banjarbaru

KPID Kalsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Masa Jabatan 2024-2027

Joran Mengenai Kabel Listrik, Pemancing Kesetrum

BPBD Kabupaten Banjar Perpanjang Siaga Karhutla

25 Rumah Terbakar, RAE Tanbu Kirim Bumbung Kemanusian

Satreskrim Polresta Banjarmasin Amankan 2 Remaja Bawa Sajam di Kawasan Taman Kamboja

TAGGED:BanjarbaruPN BanjarbaruPN Banjarbaru Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Bandara Syamsudin Noor
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Trio Motor Edukasi Safety Riding kepada 70 Siswa SMKN 1 Tapin Selatan Trio Motor Edukasi Safety Riding kepada 70 Siswa SMKN 1 Tapin Selatan
Next Article CPP Bantu Korban Kebakaran Murung Abuin, DKP3 Balangan Salurkan 288 Kg Beras CPP

Latest News

KCIC Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel dan Prasarana Whoosh
KCIC Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel dan Prasarana Whoosh
Nasional Oktober 3, 2026
Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
KALIMANTAN SELATAN Oktober 2, 2026
Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan KHBS untuk Warga Terdampak Karhutla di Katingan Tengah
KALIMANTAN TENGAH Oktober 2, 2026
BPBD Banjar
BPBD Banjar–Balangan Sepakati Replikasi Inovasi, Perkuat Penanggulangan Bencana
KALIMANTAN SELATAN Oktober 2, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?