lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Tengah menyepakati sejumlah keputusan strategis, mulai dari perubahan masa jabatan dewan komisaris hingga pengusulan dua nama calon direksi untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPSLB yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (30/10/2026), dipimpin Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo.
Usai memimpin rapat, Edy menjelaskan bahwa salah satu keputusan yang disepakati adalah perubahan masa jabatan dewan komisaris PT Jamkrida Kalteng, dari sebelumnya lima tahun menjadi empat tahun.
“Utamanya kemudian mengurangi masa bakti komisaris dari lima tahun menjadi empat tahun,” ujar Edy.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, RUPSLB mengusulkan dua nama, yakni Oskar dan Rusdi, untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di OJK. Keduanya diusulkan dalam proses pengisian posisi direksi, khususnya direktur yang membidangi penjaminan di PT Jamkrida Kalteng.
“Kemudian mengusulkan dua nama, Pak Oskar dan Pak Rusdi, untuk mengikuti tes di OJK sebagai salah satu direktur, ya, salah satu direktur penjaminan di Jamkrida,” katanya.
Edy menegaskan, pengisian jajaran direksi harus melalui mekanisme dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK.
Libatkan Pemegang Saham
Terkait kepemimpinan perusahaan, Edy menjelaskan bahwa Rio Kriswana sebelumnya sempat menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas direktur untuk menggantikan pejabat sebelumnya, Eko Multazam.
Ia juga menegaskan bahwa RUPSLB merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam perusahaan. Karena itu, keputusan yang dihasilkan menjadi dasar penetapan sepanjang seluruh persyaratan dan mekanisme yang berlaku telah terpenuhi.
Proses pengambilan keputusan tersebut turut melibatkan para pemegang saham, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah selaku pemegang saham pengendali serta pemerintah kabupaten sebagai pemegang saham daerah.
“Keputusan RUPSLB ini merupakan keputusan tertinggi untuk menetapkan. Ketika semua menetapkan pemegang saham pengendali—Pak Gubernur, para bupati, pemegang saham daerah—syaratnya terpenuhi, ya sudah ditetapkan,” ucap Edy.
Pengurangan Masa Jabatan
Sementara itu, Direktur Utama PT Jamkrida Kalteng, Rio Kriswana, menjelaskan bahwa penyesuaian masa jabatan berlaku berbeda bagi dewan komisaris dan direksi. Masa jabatan dewan komisaris ditetapkan menjadi empat tahun, sedangkan masa jabatan direksi tetap lima tahun.
“Perubahan masa jabatan dewan komisaris empat tahun dan direksi lima tahun,” ujar Rio.
Rio juga menjelaskan bahwa penetapannya sebagai direktur utama dilakukan setelah masa jabatan direktur utama sebelumnya berakhir. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia menjabat sebagai direktur keuangan PT Jamkrida Kalteng.
Melalui RUPSLB ini, PT Jamkrida Kalteng diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan serta memastikan pengisian jajaran pengurus berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Editor: Rizki


