lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong meraih Jamsostek Award 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Penghargaan yang diserahkan pada 2026 ini menjadi apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan.
Penghargaan diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, kepada Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Senin (26/10/2026).
Penyerahan penghargaan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Tabalong, Hadi Ismanto, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Raudhatul Jannah.
Baca juga: 37 ASN Tabalong Ikuti Seleksi Komponen Cadangan 2026
Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja.
“Ini merupakan bentuk nyata kerja pemerintah daerah dalam memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat pekerja,” ujar Habib Taufan usai menerima penghargaan.
Menurut Taufani, penghargaan itu bukan akhir dari upaya pemerintah daerah. Sebaliknya, apresiasi tersebut menjadi dorongan untuk menjaga keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar manfaatnya dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama pekerja rentan.
Perlindungan Menjangkau Beragam Pekerjaan
Pemkab Tabalong melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan menyasar berbagai kelompok pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Kelompok yang menjadi sasaran di antaranya petani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengemudi ojek daring, pedagang, serta pegiat dan pelayan keagamaan lintas agama.
Taufani menjelaskan, perluasan perlindungan tersebut sejalan dengan program prioritas Tabalong Pasti Sehat yang diinisiasi bersama Bupati Tabalong. Menurutnya, pekerja di luar hubungan kerja formal juga membutuhkan jaminan sosial untuk menghadapi risiko pekerjaan, termasuk kecelakaan kerja.
Bagi pekerja yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas sehari-hari, risiko kecelakaan atau kejadian tak terduga dapat berdampak langsung terhadap kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Lindungi 40 Ribu Lebih Pekerja Rentan di Tabalong
Saat ini, Pemkab Tabalong telah memfasilitasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sekitar 40.000 pekerja rentan. Pemerintah daerah berencana menambah jumlah penerima agar semakin banyak pekerja dapat memperoleh perlindungan.
Taufani mengatakan, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk 2027, pemerintah daerah merencanakan penambahan kuota sebanyak 2.000 orang. Dengan demikian, jumlah pekerja rentan yang difasilitasi perlindungannya ditargetkan meningkat menjadi sekitar 42.000 orang.
“Program ini akan kita lanjutkan. Saat ini kuotanya masih sekitar 40.000. Insya Allah tahun depan melalui APBD Induk 2027 akan kita tambah 2.000 orang, sehingga kuotanya menjadi sekitar 42.000,” ungkapnya.
Selain melalui APBD Induk, penambahan kuota juga berpeluang dilakukan melalui anggaran perubahan. Namun, Taufani menegaskan, realisasinya akan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pemkab Tabalong berharap keberlanjutan program tersebut dapat memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perdagangan, hingga usaha informal lainnya.
Dengan perlindungan yang semakin luas, pekerja rentan diharapkan dapat menjalankan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih aman, sementara keluarga mereka memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Editor: Rizki


