lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran perdagangan saham di pasar modal. Apabila penanganan melalui sanksi administratif tidak dapat menyelesaikan perkara, OJK membuka kemungkinan membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penguatan pengawasan menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk mendeteksi sekaligus menindak transaksi saham yang terindikasi tidak wajar.
OJK juga mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan kemampuan pemantauan terhadap pola perdagangan yang diduga terkoordinasi. Selain itu, tindak lanjut atas temuan pengawasan perlu dipercepat agar indikasi pelanggaran dapat ditangani secara efektif.
“Yang ketiga, kami mendorong Bursa Efek Indonesia untuk terus melakukan pengawasan perdagangan, deteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta penguatan mekanisme dalam tindak lanjut hasil pengawasan dimaksud,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
BACA JUGA : OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN
Hasan menegaskan, penyelesaian dugaan pelanggaran di pasar modal tidak selalu berhenti pada pemberian sanksi administratif. Apabila mekanisme tersebut dinilai tidak memadai untuk menyelesaikan perkara, proses peradilan dapat menjadi langkah lanjutan.
“Jika misalnya kondisi pengembangan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu memajukan kasus dan melakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka,” katanya.
Selain membuka peluang penanganan melalui pengadilan, OJK berupaya mempercepat penyelesaian perkara yang masih berada dalam tahapan penanganan maupun penegakan hukum.
Hasan menyebut, sejumlah kasus masih masuk dalam daftar penanganan dan akan terus diproses untuk mempercepat pelaksanaan penindakan terhadap dugaan pelanggaran.
“Di dalam pipeline proses penanganan kasus dan penanganan sanksi serta penegakan hukum masih terdapat kasus yang akan terus kami lakukan percepatan proses penegakan hukum,” tutur Hasan.
BACA JUGA : OJK-SRO Perkuat Integritas Pasar Modal Lewat Dialog dengan Pelaku Pasar
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, serta penyamaran kepemilikan saham yang berpotensi merugikan investor.
Melalui peningkatan pengawasan oleh BEI dan percepatan proses penegakan hukum, OJK berupaya memperkuat transparansi serta menjaga integritas perdagangan saham.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi investor sekaligus mendukung pemulihan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Editor : Tim Redaksi


