lenterkalimantan.com, PELAIHARI – Polisi Sektor Pelaihari berhasil meringkus kedua tersangka pencurian sepeda motor di Jalan A Yani RT 09 RW 03 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut.
Kedua tersangka berinisial B dan H warga Desa Sungai Bakar Bajuin dan Desa Pemuda Pelaihari.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari IPDA Felly Manurung, mengatakan pengungkapan pencurian sepeda motor berdasarkan laporan masyarakat pada Selasa (19/7).
“Modus Operandi Pelaku mengambil satu unit sepeda motor tersebut saat diparkir dan diletakan di samping rumah korban dalam keadaan terkunci stang, pada saat korban tertidur dan saat korban terbangun sekitar pukul 04.30 WITA, sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi pada tempatnya,” katanya.
Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Total sepeda motor yang kita amankan ada lima unit dari hasil pengembangan. Jadi kami dapati di rumah tersangka ada unit sepeda motor lain yang juga merupakan hasil curian,” bebernya.
Adapun hasil curian sepeda motor itu digunakan untuk dipakai sehari-hari. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 Juta.
“Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
.


