lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Camat Kintap M Alfan Rosidi Anwar, mengatakan, Senin (1/7). Terkait terjadinya banjir di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, sudah menemukan titik terang dan mendapatkan solusi yang dihasilkan dari pertemuan beberapa pihak terkait.
“Sudah ada pertemuan dan membuat kesepakatan bersama, yakni PT Arutmin Indonesia Site Kintap dan Dua Penebangan lainnya, supaya tidak terjadi banjir lagi akan dibuatkan sodetan air, ” Katanya.
Alfan mengatakan, pengerjaan sodetan air di tempat yang banjir, sudah dilaksanakan, rencananya sodetan air akan dialirkan ke Sungai Kintap Kecil.
Selain peristiwa banjir Kata Alfan, pihaknya sudah membuat pertemuan dengan para pihak terkait terjadinya longsor di dusun 5 Desa Bukit Mulia, yang disebabkan aktivitas pertambangan.
“Warga Desa Bukit Mulia menyampaikan 8 poin permintaan kepada PT Arutmin Indonesia,” Ucapnya.
Ia menyebut, hasil penyampaian tersebut sudah ada jawaban dari surat PT Arutmin Indonesia, pihaknya siap Komunikasi dengan warga yang terdampak tambang.
Kejadian Banjir di Desa Bukit Mulia, di dasari Air meluap dari lubang tambang ketika terjadi hujan yang mengguyur deras di tempat tersebut.
Manajemen PT Arutmin Indonesia Site Kintap Lutfi Qolbirokhim, kepada wartawan, belum lama saat di mintai konfirmasi mengatakan, konsesi PT Arutmin Indonesia ditambang oleh penambangan tanpa izin ( PETI).
“Akumulasinya melakukan kegiatan penambangan tidak sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar,” Katanya.
Ia menambahkan, luapan banjir lantaran jalur aliran air dipotong dan ditutup, melakukan penggalian di samping jalan dengan geometri yang tidak aman.
Melihat kejadian ini Kata Lutfi Qolbirokhim, pihaknya tidak akan tinggal diam karena mereka beroperasi di dalam konsesi Arutmin yang tentunya akan merugikan Arutmin (berkurang cadangannya).
Ia menegaskan, melihat kejadian ini Pihak PT Arutmin Indonesia sudah melaporkan semua aktivitas PETI ini kepihak yang berwajib.
“Arutmin hanya sebatas mempunyai kewenangan pelaporan tidak memiliki kewenangan untuk penindakan, kewenangan penindakan ada di pihak yang Wajib,” Pungkasnya.


