Lenterakalimantan.com, BARABAI – Jajaran petugas Satuan Resnarkoba Polres HST kembali mengamankan seorang pria terduga pelaku atas kepemilikan 5 paket yang diduga Narkotika berjenis sabu-sabu. Pria itu berinisial ZD (32) warga Desa Barikin RT. 003 RW. 002 Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo Rabu (5/10/2022) menerangkan, peristiwa penangkapan itu bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Barikin, Kecamatan Haruyan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku ZD pada Selasa, (4/10/2022) sekira pukul 17.00 WITA kemarin.
“ZD diringkus petugas tepat di pinggir jalan Desa Barikin RT. 005 RW. 003 Kecamatan Haruyan HST,“ tambah Soebagiyo.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,30 gram, 2 lembar plastik klip warna bening, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor suzuki spin warna hitam.
Kemudian, kata Soebagiyo , saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Soebagiyo.


