lenterakalimantan.com, BARABAI – Ratusan masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kepemudaan (OKP), mahasiswa, masyarakat adat, tokoh agama hingga masyarakat sipil se Kalimantan Selatan menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD HST, Selasa (25/10/2022).
Aksi tersebut merupakan buntut dari kemarahan sekaligus kekhawatiran masyarakat atas maraknya penambangan ilegal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang disinyalir memperparah kondisi bencana dan mengancam kelestarian Pegunungan Meratus.
Mulanya, peserta aksi yang di koordinir Gembuk HST dan KNPI HST melakukan long march mengelilingi area Lapangan Dwi Warna Barabai membawa beragam spanduk penolakan. Lalu, secara bergantian masa aksi melakukan orasi di Depan Gedung DPRD HST yang disaksikan oleh para perwakilan Pemkab, DPRD, maupun Polres HST.
“Kami secara tegas menolak adanya aktivitas pertambangan batubara baik itu legal maupun ilegal, perkebunan kelapa sawit, dan perambahan hutan di Wilayah HST,” ucap Selimi, Ketua KNPI HST, mewakili masa aksi.
Kemudian, pihaknya pun mendorong komitmen tegas dari Pemkab, DPRD, hingga Polres HST untuk mengusut tuntas atas maraknya insiden penambangan ilegal tersebut.
Eks Direktur Nasional WALHI, Berry Nahdian Forqan, sekaligus mantan Wakil Bupati HST periode sebelumnya pun turut bergabung membersamai masa aksi. Ia membeberkan terkait sektor ekonomi pertambangan itu yang lebih mensejahterakan golongan daripada masyarakat.
“Penelitian tahun 2005, salah satu perusahaan tambang di Kalsel mengangkut duit dalam satu tahun 74 triliyun per tahun mendapatkan keuntungan, sedangkan yang tebulik ke Kalsel hanya 1,2 triliyun dan itu pun dibagi lagi ke Provinsi dan Kabupaten/kota se Kalsel. Inikah yang disebut keadilan?” tanya Berry.
Berry melanjutkan, banyak alasan kita harus menolak pertambangan di Kabupaten HST, kita semua tidak behenti disini. Terus kita kawal baik itu yang legal maupun yang ilegal untuk tetap kita tolak.
Ketua APAM HST, M Rifani atau yang kerap disapa Dati Manggasang juga turut menyuarakan kekhawatirannya melalui pembacaan puisi Meratus yang tersisa. Ia bersama masa yang lain juga turut mempertanyakan proses penegakan hukum terkait Pengrusakan Meratus dari maraknya ilegal logging dan illegal mining itu.
Disamping itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) HST Abdul Hadi juga turut menolak adanya pertambangan ilegal itu. Bahkan, menurut pihaknya seharusnya para pelaku penambangan ilegal itu juga turut dikenakan sanksi adat karena beroperasi di kawasan wilayah adat.
Sementara itu, Ketua DPRD HST, H Rachmadi turut menemui masa aksi. Pihaknya menuturkan turut mengawal aspirasi masyarakat terkait penolakan pertambangan di Kabupaten HST.
Lebih lanjut, pihaknya pun mengajak perwakilan masa aksi untuk duduk bersama di Gedung DPRD HST guna sama-sama membahas dan mengawal segala aspirasi yang ingin disampaikan masyarakat.
Kemudian, Sekda HST, M Yani juga menyampaikan, Bupati HST akan hadir ke Gedung DPRD untuk turut ikut menandatangani komitmen bersama penolakan terkait penolakan segala bentuk pengrusakan lingkungan, baik itu pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, masa aksi pun melakukan penandatanganan komitmen bersama penolakan tersebut dengan ditandatangani langsung dari unsur pimpinan meliputi Bupati HST, Ketua DPRD HST, Kepala Pengadilan Barabai, serta seluruh perwakilan dari masa aksi. Walaupun, dari Dandim 1002 HST, Kapolres HST, serta Kajari HST tak ikut tanda tangan langsung karena tak berhadir di tempat.
Usai penandatanganan itu, perwakilan masa aksi dan unsur Forkopimda pun kembali duduk bersama di Gedung DPRD HST untuk mengulas segala aspirasi yang disampaikan.


