lenterakalimantan.com, BARABAI – Seorang pria berinisial AL (45) warga Desa Labung Anak RT. 002 RW.001 Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan petugas Satuan Resnarkoba Polres HST karena kedapatan memiliki 369 obat-obatan terlarang jenis Seledryl.
Pria itu ditangkap tepat di warung miliknya sendiri yang disinyalir sebagai tempat mengedarkan obat terlarang tersebut, tepat di Desa Labung Anak RT. 002 RW. 001 Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Minggu (18/12/2022) sekira pukul 19.45 Wita.
Peristiwa penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Rojikin pada Senin (19/12/2022) siang.
Pihaknya mengatakan, penangkapan pelaku AL tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait seringnya mengedarkan obat-obatan terlarang.
“Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Kemudian, petugas pun melakukan penggeledahan kepada AL dan menemukan barang bukti berupa sebanyak 396 butir obat Seledryl yang sudah terbungkus siap edar.
Selain itu, ditemukan pula 1 pak plastik klip merk zip in, 1 buah dompet kecil merk Anello, 1 buah toples warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 870 ribu.
Iptu Rojikin menyampaikan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 196 Dan atau Pasal 198 Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tutupnya.


