lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, M. Katma F. Dirun, membuka kegiatan Asistensi Teknis Pembuatan Peta dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Batas Kecamatan, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/4/2025).
Dalam sambutannya, Katma menegaskan bahwa penegasan batas wilayah kecamatan merupakan prasyarat penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas layanan publik, serta percepatan pembangunan berbasis kewilayahan.
“Pemerintah saat ini terus mendorong terwujudnya kepastian batas wilayah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujar Katma.
Katma menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperkuat perencanaan berbasis data dan peta yang akurat, sekaligus mendukung implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang tengah dijalankan nasional.
Menurutnya, kejelasan batas wilayah sangat penting di tingkat daerah, terutama untuk merespons dinamika pertumbuhan wilayah dan kebutuhan pelayanan publik melalui pemekaran kecamatan.
“Di tingkat daerah, hal ini menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menata kewilayahan, termasuk mendukung proses pemekaran kecamatan,” imbuhnya.
Katma juga menyampaikan bahwa asistensi ini bertujuan meningkatkan kapasitas teknis para pejabat dan tenaga teknis kabupaten/kota dalam hal metodologi pemetaan, penggunaan data geospasial, dan penyusunan regulasi atau legal drafting Peraturan Bupati/Wali Kota.
“Peningkatan kapasitas ini menjadi bekal penting untuk penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih terencana dan berkelanjutan di masa depan,” tambahnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial, khususnya dalam memastikan batas wilayah yang legal, akurat, dan disepakati bersama.
“Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik administratif dan memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan di masa depan,” tutupnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng, John Lis Berger, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama:
- Menyusun peta batas kecamatan sesuai standar teknis dan gambaran yang berlaku;
- Merancang Peraturan Bupati/Wali Kota tentang batas kecamatan sebagai dasar hukum sah dalam proses pemekaran;
- Meningkatkan kapasitas teknis pemerintah daerah dalam proses penentuan dan penetapan batas wilayah administrasi.
Editor : Tim Redaksi


