lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sebanyak 46 Eks Karyawan PT, Wilson Lautan Karet didampingi Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) kembali melakukan upaya agar mendapatkan hak kerja lembur dan kekurangan upah
Upaya yang ditempuh yakni Pengaduan Ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (29/12/2022).
Ketua DPP SBNI Wagimun,SH Menyampaikan Agar Pengaduan Tersebut segera di tindak lanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kalimantan Selatan Secara Tuntas supaya di kemudian hari tidak ada lagi tuntutan-tuntutan yang sama mengingat perusahaan PT, Wilson Lautan Karet tersebut sudah tiga kali di proses di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Bidang Pengawasan .
“Namun masih ada yang Ex karyawan PT, Wilson Lautan Karet yang mengadukan tentang kekurangan upah kerja lembur dan kekurangan upah,”sebut Alumni Fakultas Hukum Universitas Ahmad Yani Banjarmasin ini.
Wagimun berharap Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Bidang Pengawasan agar setiap pengaduan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Respon agar tidak menjadi api dalam Sekam.
Sebab jika tidak dikhawatirkan bilamana dalam pengaduan tidak segera direspon maka bisa menjadi gejolak buruh dan menimbulkan aksi nantinya.
Sementara Pihak Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Bidang Pengawasan siap menindaklanjuti laporan Eka karyawan PT Wilson Lautan Karet tersebut.
“Kami menyambut baik dan akan kami terima laporan ini untuk ditindaklanjuti bersama sesuai aturan yang berlaku,” kata
Kasi pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalsel ini.
“Kami juga segera Ke Perusahan untuk Menyelidiki fakta –fakta mengenai kekurangan sebagaimana yang dilakukan oleh Ex karyawan PT, Wilson Lautan Karet tersebut,”tandasnya.
Sebagai catatan pengaduan Eks karyawan PT Wilson Lautan Karet sudah acap kali menyampaikan tuntutannya namun menurut eks karyawan ini hasilnya belum ada.


