lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Setelah sempat tak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah sebesar Rp.300.000 perbulan. Sebanyak 76 Nelayan di Desa Kurau Utara Kecamatan Kurau Tala Akhirnya sudah terakomodir di Desember lalu.
Hal itu disampaikan Noor Irwandi Kodratillah, Kabid Perikanan tangkap pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanah Laut, Kamis (5/1).
Menurut dia 76 Nelayan Desa Kurau Utara itu awalnya diusulkan untuk tahun 2023. Namun saat kami lakukan identifikasi dan validasi calon penerima bansos untuk nelayan secara keseluruhan ada sejumlah penerima yang dinyatakan meninggal dan sebagian data tidak valid di beberapa desa.
“Dengan begitu bisa kami masukkan yang 76 di Desa Kurau Utara untuk menerima bansos pada Desember 2022 kemarin,”kata Iwan.
Sebelumnya 76 Nelayan di Desa Kurau ini menyampaikan protes ke Kantor Kecamatan lantaran namanya yang sudah didata oleh kepala desa setempat dan PPL Perikanan tidak masuk saat dilakukan pembagian pada November lalu.
Hingga akhirnya desember nama 76 Nelayan Kurau Utara ini dinyatakan mendapatkan bantuan sosial bersama 1.712 orang nelayan pesisir Tanah Laut.
Selain karena, faktor ada yang meninggal dan alamat calon penerima bansos nelayan itu dalam verifikasi tidak ditemukan juga diperkuat oleh SK perubahan dan peraturan bupati.
“Bahwa nama yang meninggal dan tidak jelas alamat penerima bisa diganti nama. Itu yang menjadi dasar kami bisa memasukkan data 76 Nelayan Desa Kurau Utara tersebut. Apalagi mereka juga sangat layak menerima bantuan tersebut,”tandasnya.
“Itu juga hasil identifikasi bersama kepala desa di Kabupaten Tanah Laut,”paparnya.
Dimana Berdasarkan UU 23/2014 yang boleh mendapatkan bantuan sosial yakni ukuran kapal dibawah 05 GT (Gross Ton).
“Diatas 5 gross ton atau pemilik kapal diatas 5 GT tidak mendapatkan bantuan sosial,”katanya.
Ia bilang jika masih anak buah kapal dan Nelayan kecil yang memiliki kapal dan yang tidak memiliki kapal yang aktivitasnya di laut maupun perairan umum masih dapat.
Seperti penjelasan permen KP nomor 18 2021 kewenangan kita Kapal kapal 0 sampai 05 GT, plus kegiatan nelayan perairan umum. “Mereka yang menangkap ikan Kegiatan di sasaran sungai atau genangan lainnya. Itu yang kita santuni,”tandasnya.
Seperti diketahui Oktober 2022 lalu pemerintah memberikan bantuan sosial memberikan bantuan Rp 300.000 per bulan kepada nelayan dengan nilai total keseluruhan Rp 900.000 yang diterima.


