lenterakalimantan.com, BARABAI – Apes dialami dua pria asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), mereka diciduk polisi saat sedang asyik melakukan transaksi sabu.
Keduanya yakni pria berinisial M (37) dan MR (32) yang tampak tak berkutik diringkus anggota Satresnarkoba Polres HST.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, HST pada Senin (9/1/2023) kemarin.
Keduanya diketahui masyarakat memang sering melakukan transaksi barang haram di sekitar lokasi tersebut.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas Iptu Rojikin Selasa (10/1/2023) sore menjelaskan, kedua pelaku tersebut yakni M (37) warga Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan dan MR (32) warga Desa Haruyan Seberang, Kecamatan Haruyan.
“Keduanya diringkus petugas pada Senin malam sekitar pukul 18.25 Wita,” ujarnya.
Menurutnya, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa mereka memang sering bertransaksi narkoba jenis sabu di Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa.
”Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan menggunakan teknik undercover buy dan berhasil mengamankan M beserta satu paket diduga sabu seberat 0,40 gram yang dibungkus plastik klip bening,” jelasnya.
Di samping itu juga, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah dengan nopol KT 3952 CAB sebagai barang bukti.
“Pada pelaku MR, petugas juga menemukan barang bukti satu unit Handphone merek Poco M5 warna biru dan uang tunai Rp100 ribu,” tambahnya.
Kemudian, pihaknya pun membeberkan bahwa kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


