lenterakalimantan.com, TANJUNG – Kepala Inspektorat Kabupaten Tabalong, Kalsel pimpin Apel Gabungan Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Senin (9/1), di Halaman Pendopo Bersinar Pembataan Tanjung.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong, M Zainal Arifin, menyampaikan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Inspektorat daerah, yang pertama sebagai pedoman dan regulasi kami dalam melaksanakan tugas adalah PP 12 Tahun 2017 tentang perencanaan, pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah.
“Regulasi ini diturunkan menjadi Permendagri Nomor.88 Tahun 2022 yang mengatur juga perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya.
Permen ini lanjutnya, akan menjadi acuan dan menjadi program kerja pengawasan tahunan Tahun 2023 di Inspektorat daerah.
“Jadi pembinaan dan pengawasan ini, kalau di Permen 88 itu ada 3 , yang pertama pembinaan dan pengawasan umum yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi ke Kabupaten/Kota,” jelasnya.
“Apa-apa saja aspek yang akan dilakukan pembinaan dan pengawasan, salah satunya kami sebut aspek kelembagaan pada perangkat daerah atau aspek pembagian pembagian urusan,” tambahnya.
Yang kedua, ada pembagian pengawasan yang bersifat teknis dan ini juga dilakukan oleh Inspektorat Provinsi kepada kita Kabupaten/Kota.
“Kemudian yang ketiga, adalah yang menjadi kewenangan Inspektorat daerah, yaitu pembinaan dan pengawasan kepala daerah kepada perangkat daerah, titik beratnya kepala daerah kepada perangkat daerah dan kepala daerah menugaskan ke Inspektorat daerah,” ujarnya.
Apa-apa yang menjadi fokus, yang pertama yaitu pembinaan dan pengawasan yang menjadi urusan kewenangan daerah, seperti program dan kegiatan serta sub kegiatan yang sudah direncanakan di RPJMD dan RKPD Tahun 2023.
“Silahkan kita sama-sama memahami tugas kita dan sasaran kita masing-masing di RPJMD dan RKPD,” tutupnya.


