• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Perhatian! Alat Rekam E-KTP di Kecamatan Juai Balangan Sudah Berfungsi Kembali
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Perhatian! Alat Rekam E-KTP di Kecamatan Juai Balangan Sudah Berfungsi Kembali
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Perhatian! Alat Rekam E-KTP di Kecamatan Juai Balangan Sudah Berfungsi Kembali

Riswan
Riswan
Share
4 Min Read
Staff Kecamatan Juai saat melakukan perekaman E-KTP. ( Foto: Rins/Lenterakalimantan)
Staff Kecamatan Juai saat melakukan perekaman E-KTP. ( Foto: Rins/Lenterakalimantan)
SHARE

Lenterakalimantan.com, PARINGIN – Usai bertahun-tahun rusak, alat rekam elektronik KTP atau E-KTP di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan sudah bisa berfungsi kembali.

Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Juai terpaksa harus mengajukan pembuatan E-KTP ke Disdukcapil Balangan yang jaraknya cukup jauh dari kecamatan tersebut.

Seperti yang alami oleh Septi Yulia warga Desa Hamarung, Kecamatan Juai, mengatakan sebelumnya ia membuat E-KTP di Disdukcapil.

Ia mengungkapkan awalnya cukup bingung, apalagi waktu itu ia memproses sendiri ke dinas terkait.

“Tidak ada kenalan di dinas, itu awalnya bingung juga. Tapi setelah sampai di sana kita diarahkan oleh orang sana,” ucapnya, Senin (16/1/2022).

Dengan adanya alat rekam ini, tentunya menurut Septi, jelas akan mempermudah masyarakat untuk membuat E-KTP, hanya datang ke kantor kecamatan saja.

Sementara itu, dihubungi terpisah Camat Juai, Nanang Edward memperkirakan kerusakan pada alat rekam E-KTP itu terjadi pada 2019 lalu.

“Mulai rusaknya itu ketika kantor direnovasi rasanya tahun 2019,” ungkap Nanang sambil mengingat-ingat.

Jadi kata Nanang, bagi masyarakat Juai yang ingin membuat E-KTP tidak usah langsung ke Disdukcapil cukup di kecamatan saja karena alatnya sudah bagus.

“Kita bisa pelayanan perekaman di kecamatan namun cetak KTP tetap di Disdukcapil,” ungkapnya.

Alat perekam ini, bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan perekaman KTP, agar lebih cepat dan efisien sehingga ke Disdukcapil tinggal ambil KTPnya saja.

E-KTP merupakan dokumen identitas yang dimiliki setiap warga negara Indonesia.

KTP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal wajib yang dimiliki setiap warga negara yang telah berusia 17 Tahun.

Di dalam E-KTP juga terdapat foto pemilik indentitas.

Untuk saat ini dokumen E-KTP sudah berbasis elektronik dan tidak lagi diterbitkan KTP non elektronik (KTP model Lama).

Saat ini pembuatan E-KTP sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan tanpa mengharuskan warga untuk datang langsung ke Disdukcapil.

Kemudahan pelayanan seperti ini sangat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan.

Pemerintah telah menyediakan fasilitas pendukung dan memadai di kantor kecamatan untuk melayani kebutuhan terkait dengan administrasi kependudukan.

Jadi jika anda ingin membuat E-KTP baru ada baiknya mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan berikut:

Persyaratan Membuat E-KTP

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi
  • Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Alur membuat E-KTP elektronik

Ada 8 langkah untuk membuat E-KTP elektronik dilakukan di kantor Kecamatan, yaitu:

  1. Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan E-KTP.
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat E-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di E-KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  5. Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan.
    Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.

Setelah semua alur selesai diikuti anda tinggal menunggu pencetakan E-KTP dari petugas.

Untuk penerbitan E-KTP tidak perlu mengeluarkan biaya apapun karena sejak tahun 2014 pemerintah secara resmi menggratiskan pembuatan E-KTP.

Demikian cara membuat E-KTP di kantor Kecamatan, membuat E-KTP di Kecamatan memudahkan anda untuk mendapatkan layanan tanpa harus pergi antri ke Disdukcapil yang bisa saja lokasinya jauh dari tempat anda berdomisili.

Terpopuler

MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin
MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin Disambut Antusias, Jadi Momentum Pembinaan Sepak Bola Putri
Olahraga
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Investasi Kalteng Awal 2025 Tembus Rp7,16 Triliun, Sektor Pertambangan Masih Perkasa!

Pemko Banjarmasin Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-95

Hery : Aspirasi dan Pengaduan Pada Lapor Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik

Pemkab Kapuas Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Balita Hilang di Loksaso Ditemukan Selamat oleh Tim SAR Gabungan

Gubernur Harum: IKN Berdiri di Atas Warisan Peradaban Nusantara

Dua Rumah di Pegunungan Meratus Juhu HST Terbakar

Dinkes Banjar Launching Aplikasi Om Ipan Manis dan Depe Cantix

Ketua DPRD Kalsel Hadiri Seminar Penyakit Jantung

PAM Bandarmasih Perkuat Silaturahmi Ramadan Lewat Serambi Surau di Langgar Mujahidin

TAGGED:BalanganE-KTPParingin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kondisi jalan yang tidak sampai satu pekana usai diaspal akses jalan di Desa Mantimin menuju Desa Guha, Kecamatan Batumandi, Balangan kembali rusak. (Foto: Lenterakalimantan.com/Rins) Tak Sampai Sepekan Diperbaiki! Jalan di Mantimin Kembali Rusak, PUPR Balangan Surati Kontraktor
Next Article Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut (Tala), menggelar diskusi publik terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) sebelum disahkan menjadi perda. (Foto: Lenterakalimantan/Asep Sobari) Bahas Dua Raperda Inisiatif, DPRD Tala Gelar Diskusi Publik

Latest News

Video Viral, Oknum Komisioner KPU Tanah Bumbu Diduga Terpergok Istri, BM Klarifikasi: Hanya Rekan Aktivis
Berita Mei 3, 2026
Huma betang night
Huma Betang Night Kembali Digelar, Pemprov Kalteng Luncurkan Program Strategis 2026
KALIMANTAN TENGAH Mei 3, 2026
Edo
Resmi Dilantik, I Made Edo Sourifet Pimpin HIPMI Tabalong Tiga Tahun ke Depan
KALIMANTAN SELATAN Mei 3, 2026
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026
Berita Mei 3, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?