Lenterakalimantan.com, PARINGIN – Usai bertahun-tahun rusak, alat rekam elektronik KTP atau E-KTP di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan sudah bisa berfungsi kembali.
Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Juai terpaksa harus mengajukan pembuatan E-KTP ke Disdukcapil Balangan yang jaraknya cukup jauh dari kecamatan tersebut.
Seperti yang alami oleh Septi Yulia warga Desa Hamarung, Kecamatan Juai, mengatakan sebelumnya ia membuat E-KTP di Disdukcapil.
Ia mengungkapkan awalnya cukup bingung, apalagi waktu itu ia memproses sendiri ke dinas terkait.
“Tidak ada kenalan di dinas, itu awalnya bingung juga. Tapi setelah sampai di sana kita diarahkan oleh orang sana,” ucapnya, Senin (16/1/2022).
Dengan adanya alat rekam ini, tentunya menurut Septi, jelas akan mempermudah masyarakat untuk membuat E-KTP, hanya datang ke kantor kecamatan saja.
Sementara itu, dihubungi terpisah Camat Juai, Nanang Edward memperkirakan kerusakan pada alat rekam E-KTP itu terjadi pada 2019 lalu.
“Mulai rusaknya itu ketika kantor direnovasi rasanya tahun 2019,” ungkap Nanang sambil mengingat-ingat.
Jadi kata Nanang, bagi masyarakat Juai yang ingin membuat E-KTP tidak usah langsung ke Disdukcapil cukup di kecamatan saja karena alatnya sudah bagus.
“Kita bisa pelayanan perekaman di kecamatan namun cetak KTP tetap di Disdukcapil,” ungkapnya.
Alat perekam ini, bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan perekaman KTP, agar lebih cepat dan efisien sehingga ke Disdukcapil tinggal ambil KTPnya saja.
E-KTP merupakan dokumen identitas yang dimiliki setiap warga negara Indonesia.
KTP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal wajib yang dimiliki setiap warga negara yang telah berusia 17 Tahun.
Di dalam E-KTP juga terdapat foto pemilik indentitas.
Untuk saat ini dokumen E-KTP sudah berbasis elektronik dan tidak lagi diterbitkan KTP non elektronik (KTP model Lama).
Saat ini pembuatan E-KTP sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan tanpa mengharuskan warga untuk datang langsung ke Disdukcapil.
Kemudahan pelayanan seperti ini sangat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan.
Pemerintah telah menyediakan fasilitas pendukung dan memadai di kantor kecamatan untuk melayani kebutuhan terkait dengan administrasi kependudukan.
Jadi jika anda ingin membuat E-KTP baru ada baiknya mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan berikut:
Persyaratan Membuat E-KTP
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
- Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi
- Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Alur membuat E-KTP elektronik
Ada 8 langkah untuk membuat E-KTP elektronik dilakukan di kantor Kecamatan, yaitu:
- Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan E-KTP.
- Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.
- Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat E-KTP dari pemerintah setempat.
- Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di E-KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
- Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan.
Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.
Setelah semua alur selesai diikuti anda tinggal menunggu pencetakan E-KTP dari petugas.
Untuk penerbitan E-KTP tidak perlu mengeluarkan biaya apapun karena sejak tahun 2014 pemerintah secara resmi menggratiskan pembuatan E-KTP.
Demikian cara membuat E-KTP di kantor Kecamatan, membuat E-KTP di Kecamatan memudahkan anda untuk mendapatkan layanan tanpa harus pergi antri ke Disdukcapil yang bisa saja lokasinya jauh dari tempat anda berdomisili.


