lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara, Kamis (19/1).
Bertempat di aula Kejati Kalsel penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan DR Mukri SH MH dan Ketua DPRD Provinsi H Supian HK.
Dikatakan Kajati Kalsel DR Mukri SH MH, bahwa kerjasama yang dilakukan dengan DPRD Provinsi sudah yang ketiga kalinya.
“Yang mana kerjasama yang kita lakukan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara baik itu litigasi maupun non litigasi,” kata Mukri.
Lanjut orang nomor satu dilingkungan Kejati Kalsel, bahwa bentuk kerjasama yang sudah terjadi dilanjutkan dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Bentuk kerjasama yang kita lakukan adanya SKK terkait pendampingan hukum dalam perkara gugatan perdata masalah pembebasan lahan di Banjarbaru, yang saat ini masih berproses,” jelas DR Mukri SH MH.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK sangat mengapresiasi kerjasama dengan Kejati Kalsel.
“Kami sangat memerlukan kerjasama dengan Kejati Kalsel, karena selain mendapat bantuan hukum juga pendampingan hukum,” ucap Supian.
Lebih lanjut lagi Supian HK menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini telah menghadapi gugatan perdata dan sedang dilakukan pendampingan untuk Kejati selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kami juga merasa ada pengawasan dan pencerahan hukum dari pihak kejaksaan dalam menjalankan tugas,” jelas H Supian HK.


