• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Hukuman Berat Menanti Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Hukuman Berat Menanti Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
BeritaHukumKALIMANTAN SELATANKriminal

Hukuman Berat Menanti Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Polres Barito Kuala saat menggelar konferensi pers sejumlah pengungkapan kasus di gelar Polres Batola, selain tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan juga Kasus Persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, Senin (06/02/2023).
Polres Barito Kuala saat menggelar konferensi pers sejumlah pengungkapan kasus di gelar Polres Batola, selain tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan juga Kasus Persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, Senin (06/02/2023).
SHARE

lenterakalimantan.com, MARABAHAN – Hukuman berat menanti tiga pelaku pemerkosaan dan pencabulan kepada anak dibawah umur di Bumi Selidah Barito Kuala.

Pasalnya dua orang yang menjadi korban tersebut adalah anak dibawah umur, sebut saja bunga (15) dan melati (13) yang masih berstatus sebagai pelajar serta tinggal sekampung dengan ketiga pelaku yaitu UN (27) serta dua anak masih dibawah umur sebut saja Kumbang (17) dan Indah (16).

Kronologis kejadian, kedua korban diajak mengkonsumsi minuman keras oplosan di sebuah rumah tanpa penghuni alias kosong, sebelum menjadi pelampiasan bejat ketiga pelaku.

Diketahui setelah menenggak minuman oplosan tersebut UN dan Kumbang langsung menyetubuhi Bunga, sedangkan Indah melakukan perbuatan cabul kepada kedua korban.

Peristiwa yang sempat menyita perhatian publik tersebut terjadi pada 16 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 Wita.

Untuk ketiga tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, dalam Konferensi pers, Senin (06/2/2023).

“Mengingat Dua pelaku masih dibawah umur, maka kami berpedoman dengan sistem peradilan pidana anak, ini tentunya berbeda dengan pelaku yang sudah dewasa,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang Undang No 17 /2016 Tentang penetapan perpu Nomor 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dalam pasal 81 UU nomor 23/2002 pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp300 Juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” tambah Kasat Reskrim AKP Malik Setiawan Adapun dengan pasal 82 ayat (1) pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

“Dari tindak pidana persetubuhan tersebut tidak ditemukan motif tertentu, tapi nafsu bejat pelaku terpicu setelah melihat kedua korban lemas akibat pengaruh miras oplosan yang diminumnya,” ungkap Kasat reskrim.

Sementara untuk pemulihan psikologis korban, polres Batola telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batola. Sampai saat ini kedua korban sudah berangsur membaik keadaan psikologisnya.

Terpopuler

Saksi Ungkap Alur Uang Rp150 Juta di Sidang Dugaan Pemerasan Eks Pejabat Kejari HSU, Klaim Tak Ada OTT Saat Penyerahan
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Sampaikan Pidato Pengantar Rancangan KUA-PPAS Perubahan TA 2024, Drs Muhlis: Semoga Lancar

Bank Muamalat dan WIR Group Permudah Nasabah Belanja Kebutuhan Melalui Smartphone

Pemkab Batola Kembangkan MPP Dengan Merevitalisasi Gedung di Jalan AES Nasution

Berawal Cekcok, Seorang Pria Dibacok di Depan Bakso Gajah Mungkur

Warga Kalampayan Bersyukur Atas Peresmian Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

Bikin Heboh! Buaya Empat Meter Muncul di Kebun Sawit Jorong Tala

DPRD Kalsel Lakukan Audiensi bersama SAKUTU

Mendagri Tito: Mayoritas BUMD Tidak Sehat, Banyak Diisi Tim Sukses Tak Profesional

Satker PKP Kalsel Terima Kunjungan DPRD Hulu Sungai Selatan, Bahas Penguatan Program Perumahan Rakyat

Dalam Sidang Tahunan MPR-RI, Presiden Menyatakan Peluang Besar Meraih Indonesia Emas

TAGGED:Barito KualaKonferensi PersMarabahanPencabulan Anak dibawah UmurPolres Barito KualaUPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batola
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ilustrasi cuaca ekstrem. Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom Waspada! Sepekan ke Depan, BMKG Ingatkan Sejumlah Daerah Berpotensi Cuaca Ekstrem
Next Article Konferensi pers sejumlah pengungkapan kasus di gelar Polres Batola, selain tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan juga Kasus Persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, Senin (06/02/2023). Kawanan Pembobol Sekolah Berhasil Dibekuk Polres Batola

Latest News

BRI
BRI Region 14 Banjarmasin Semarakkan Car Free Day dengan Senam Bersama, Cek Kesehatan Gratis, dan Edukasi Perbankan
Ekonomi Juni 21, 2026
Balogo
Rangkaian HUT ke-76 Kotabaru, GOBI Gelar Lomba Tradisional Balogo
KALIMANTAN SELATAN Juni 21, 2026
[OPINI] Dari Iseng Menjadi Kriminal
Opini Juni 21, 2026
Sengketa Tanah 710 Meter Persegi di Kotabaru Bergulir ke Pengadilan, Kuasa Hukum Ahli Waris Siap Buktikan SHM Tak Pernah Diperjualbelikan
Berita Juni 20, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?