lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu yang terjerat kasus dugaan suap IUP OP dinyataka terbukti bersalah hingga dijatuhi hukuma penjara selama 10 tahun.
Pada sidang putusan yang digelar di PengadilanTipikor Banjarmasin,Jumat (10/2/23), dengan agenda putusan,majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro menyatakan kalau terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah menerima suap IUP OP sebagaimana tuntutan JPU Budi Serumpaet, yakni melanggar pasal 12 huruf b Jo pasal 18 UURI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Mardani H Maming juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp500 Juta atau subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 Miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan selama dua tahun
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih tidak jauh dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Mardani H MamingJPU menuntut terdakwa Mardani H Maming selama 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp700 Juta subsidair 8 bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa Mardani H Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 118 Miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama lima tahun.
Dalam berkas putusan yang terdiri dari ratusan halaman yang dibacakan secara bergantian didepan persidangan,majelis hakim menolak atau menyatakan mengenyampingkan pembelaan yang diajukan terdakwa bersama tim penasehat hukumnya.
Atau putusan tersebut terdakwa Mardani H Maming menyatakan pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir karena saya merasa tidak bersalah, semua itu murni bisnis to bisnis,”ucap Mardani.
Sekedar diketahui bahwa diseretnya Mardani H Maming kepersidangan berawal dari terjerat Dwijono mantan Kadis Tamben Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari keterangan Dwijono dan saksi Christian dipersidangan yang menyatakan ada keterlibatan terdakwa Mardani H Maming dalam pelicinan peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN, yang mana saat itu terdakwa merupakan Bupati Tanah Bumbu.


