• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terbukti Bersalah Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terbukti Bersalah Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
BeritaHukumNasional

Terbukti Bersalah Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Riswan
Riswan
Share
3 Min Read
Ferdy sambo dalam persidangan. Foto: Net/5w1h.
Ferdy sambo dalam persidangan. Foto: Net/5w1h.
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam Polri) Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.

Vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim ini melebihi jaksa penuntut umum dimana menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Selama mendengarkan pembacaan amar putusan, Sambo tampak berdiri tegak. Sambo tampak mengepalkan kedua tangan sambil mendengarkan hakim membacakan amar putusan.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim mengatakan biaya perkara dibebankan kepada negara. Setelah itu hakim meminta Sambo duduk.

Demikian para pihak, baik penuntut umum, maupun penasihat umum, maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum,” kata Wahyu.

“Demikianlah putusan telah dibacakan sidang perkara 796/Pid.B/2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan tertutup,” sambungnya.

Setelah sidang dinyatakan ditutup, Sambo berjalan ke arah meja penasihat hukum. Dia tampak berbincang dengan Arman Hanis, Rasamala Aritonang, dan lainnya.

Tak lama kemudian, Sambo keluar ruang sidang. Dia tampak kembali mengenakan baju tahanan kejaksaan. Sambo lalu digiring keluar PN Jaksel.

Sidang sendiri dimulai pukul 9.30 WIB. Pembacaan putusan hukuman keduanya dilakukan secara bergiliran.

Terpopuler

Benua raya
Dinas Pariwisata Apresiasi Lomba Klotok di Benua Raya, Dorong Jadi Event Tahunan
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Mexico VS Polandia Berbagi Poin

Bupati Aulia Luncurkan Berbagai Inovasi Pelayanan hingga Serahkan Bantuan Pendukung Perkuliahan Mahasiswa HST

Cegah Korupsi Dilingkungan Dinas Pendidikan Melalui Penerangan Hukum

Gubernur Harum Minta BTN Percepat Pembangunan Hunian Baru di Kaltim

DPRD Barut Terima Pidato Pengantar Rancangan KUA dan PPAS 2025

Gubernur Kalsel Lantik Tujuh Komisioner KPID Kalsel Periode 2025-2028

Bappedalitbang Banjar Luncurkan SI-ANIDA

Edi Rahmanto Resmi Nahkodai Apdesi Tabalong, Siap Dukung Program Tabalong Smart

Jadi Pembina Apel, Bupati H Bahrul Ilmi Sampaikan Pesan kepada ASN

DPW Tala Bagi 200 Paket Sembako di Bulan Ramadhan

TAGGED:FERDY SAMBO DIVONIS MATIFerdy sambo terbukti salahJAKARTAkematian Brigadir JMantan Kadiv Propam
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar apel Senin sekaligus penandatanganan dan penyerahan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) Tahun 2023, bertempat di halaman Balai Kota Banjarmasin, Senin (13/2/2023). Foto: Dok-Pemko Banjarmasin Wakil Walikota Banjarmasin Minta Seluruh ASN Dukung Target Pembangunan
Next Article Bupati HST H Aulia Oktafiandi saat melantik pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab HST. Foto-Dok.Diskominfo HST Bupati HST Lantik Pejabat Pengawas-Fungsional

Latest News

Sekda Kotabaru
Sekda Kotabaru Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Sehat, Lomba dan Layanan Kesehatan Gratis
KALIMANTAN SELATAN Agustus 15, 2026
Bupati
Cita-Cita Tujuh Tahun Lalu Terwujud, Bupati Tanah Bumbu Dorong Sekolah Rakyat Jadi Harapan Anak Daerah
KALIMANTAN SELATAN Agustus 15, 2026
klotok
Puluhan Klotok Ramaikan Lomba HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Benua Raya
KALIMANTAN SELATAN Agustus 15, 2026
yacht
Kemhan Jelaskan Alasan Logo Institusi Terpasang di Yacht Milik Haji Isam
Nasional Agustus 15, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?