lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, ST, MT menjadi pembina dalam Apel Pagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, berlangsung di halaman Balai Kota Banjarmasin, Selasa (11/4/2023).
Pada kesempatan itu, Windi menyampaikan informasi tentang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) menurut undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mengamanatkan sebuah badan publik pemerintah berkewajiban untuk menyampaikan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat.
“Informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat dan ini menjadi tuntutan buat kita, agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik. Namun, tidak semua informasi publik dapat dibuka untuk umum. Menurutnya terdapat informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia diatur sesuai undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.
“PPID ini dimaksudkan agar satuan unit kerja dapat memberikan, membatasi dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai perundang-undangan,” tandasnya.


