• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Lokasi Sidang PS Bukanlah Yang Pernah Ditambang H Junaidi dan PT BIP
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Lokasi Sidang PS Bukanlah Yang Pernah Ditambang H Junaidi dan PT BIP
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Lokasi Sidang PS Bukanlah Yang Pernah Ditambang H Junaidi dan PT BIP

Riswan
Riswan
Share
5 Min Read
H Akmad Junaidi SH MH kuasa hukum H Junaidi dan PT BIP. Foto: Fra-LK
H Akmad Junaidi SH MH kuasa hukum H Junaidi dan PT BIP. Foto: Fra-LK
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Lahan eks tambang batu bara di Desa Asam-asam yang disidangkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari sebagaimana perkara gugatan Nomor 7/pdt.G/2023/PN Pli, bukanlah bekas tambang yang digarap H Junaidi dan PT BIP (Barito Inti Perdana).

Hal ini diungkapkan H Akmad Junaidi SH MH, selaku kuasa hukum H Junaidi selaku tergugat 2 dan PT BIP selaku tergugat 3, Selasa (18/4)

Kuasa hukum tergugat 2 dan 3 pada perkara gugatan Nomor 7/pdt.G/2023/PN Pli, yang sempat dilakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh PN Pelaihari, menanggapi gugatan yang diajukan sekelompok warga itu bukan dilahan yang dilakukan tergugat 2 dan 3.

“Karena obyeknya lain, dan klien kita tidak pernah melakukan penambangan di titik yang ditentukan pada sidang PS kemarin,makanya kita tidak menanggapi dan diam saja,”ujar Junaidi.

Lanjut Junaidi, lahan yang pernah ditambang kliennya tidak ada dalam gugatan, dan jaraknya satu kilo meter lebih dari lokasi sidang PS.

“Batasnya adalah jalan yang telah dibikin klien kita, dan hingga saat ini klien kami yakni PT BIP masih melakukan penambangan di lahan dan IUP yang mereka miliki,”ungkapnya.

Lanjutnya lagi, bahwa kedua kliennya melakukan penambangan batu bara dilahan mereka sendiri, tidak pernah melakukan penambangan dilahan SKPT warga.

Dijelaskan Akhmad Junaidi SH MH bahwa, pada titik kordinat 1 dan 2 ketika sidang PS yang telah diukur BPN, bukan obyek yang digarap kedua kliennya, sedangkan pada objek ke 3 saat sidang PS, itu lahannya tumpang tindih antara tergugat 1 yaitu H Gazali Rahman dengan penggugat yaitu Nadrian dan bukan dengan tergugat 2 dan tergugat 3 tumpang tindihnya.

“Karena tergugat 1 memiliki SKPT yang diterbitkan oleh pejabat sebelumnya yaitu Antung Misran dan yang dimiliki oleh penggugat adalah SPKT yang diterbitkan oleh Mukyat pejabat setelah Antung Misran. Jadi dilokasi itu ada 2 SKPT,”tuturnya.

Menurut H Akhmad Junaidi berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidangan bahwa SKPT itu diterbitkan Antung Misran yang menjabat sebagai Kepala Desa Asam Asam dari tahun 1994 sampai dengan tahun 1999,dan Mukyat yang saat itu menjabat sebagai kepala Desa Asam Asam dari tahun 1999 sampai 2001.

“Makanya, saat PS kemarin, kita tidak begitu banyak bicara, karena lahan yang dipermasalahkan di luar objek milik klien kami, dan itu masalah antara penggugat dengan tergugat 1,”jelas H Akhmad Junaidi SH MH.

Ditambahkannya atas adanya gugatan pihak penggugat maka tergugat 2 dan 3 merasa dirugikan.

“Dan dari 20 penggugat yang sadar cuma penggugat Yani B yang segera mencabut kuasa dan gugatannya terhadap tergugat 1,2 dan 3 di PN pelaihari karena merasa bukanlah lahan yang menjadi objek sengketa,”tutup H Akhmad Junaidi SH MH.

Sebelumnya diberitakan PN Pelaihari menggelar Sidang PS
perkara gugatan Nomor 7/pdt.G/2023/PN Pli,di Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, dilahan eks tambang batu bara.

Sidang yang Dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati (Wakil Ketua PN Pelaihari) tersebut, dihadiri oleh sekelompok warga dari pihak penggugat, pihak tergugat, dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa dan Ketua RT setempat.

Dilaksanakannya sidang PS oleh PN Pelaihari merupakan tindaklanjut atau proses hukum perdata gugatan yang diajukan sekelompok warga terhadap tiga pengusaha yang telah melakukan penambangan di atas lahan yang telah mereka kelola.

Sebagaimana dalam berkas gugatan yang sedang berproses di PN Pelaihari Nomor 7/pdt.G/2023/PN Pli dengan penggugat ada 20 warga, dengan tiga tergugat yakni, tergugat 1 atas nama H Gazali Rahman dengan alamat jalan A.Yani RT 001 Desa Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.

Kemudian tergugat dua H Junaidi beralamat alamat di jalan A.Yani Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut dan tergugat tiga, PT Barito Inti Perdana (BIP) beralamat alamat di Jalan A. Yani KM. 6,5 Kota Banjarmasin.

Berdasarkan isi berkas gugatan untuk satu warga telah mengelola lahan masing-masing 2 hektar, total lahan yang dikelola warga seluruhnya sebanyak 40 hektar.

Oleh karena itu untuk melakukan pembuktian dalam proses tahap persidangan PN Pelaihari melakukan sidang di tempat lokasi untuk mengetahui batas-batas lahan yang sudah digarap atau dilakukan penambangan.

Yang mana dalam pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (PS), juga menghadirkan pihak BPN setempat selaku tim ukur untuk mempermudah menentukan titik kordinat batas lahan.

Terpopuler

Digerebek Dini Hari, Residivis Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polres Tabalong
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemprov Kalsel Pastikan Keamanan dan Ketersediaan Pangan Jelang Natal 2025

Pemkab Banjar Salurkan Bantuan Berupa Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas

Ular Tiga Meter Memangsa Ternak Warga di Desa Kusan Hilir

Hari Ini, Harga Emas Antam Naik Rp9.000 per Gram

Kabar Duka, Kadis Budporapar Pemko Banjarmasin Meninggal Dunia

Kementerian ATR/BPN Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Pasang Patok Batas Tanah Melalui GEMAPATAS

126 Siswa di Balangan Terima Beasiswa Kartu Balangan Pintar dari CSR Adaro

Pengendara Sepeda Motor Tewas Setelah Terlibat Kecelakaan Dengan Mobil Ayla di Kintap

Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

Tabalong Open Tournament Badminton 2023 Resmi Dibuka, 543 Atlet Perebutkan Gelar Juara

TAGGED:Asam asamPelaihariTambang H JUnaidi dan PT BIPTanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Suparmi mengikuti Rapat Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dan Sosialisasi RUU Kesehatan, pada Senin (17/4). FotoRisky For LK) Pemprov Kalsel Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Ketersediaan Pangan dan Keterjangkauan Harga Jelang Lebaran
Next Article Petugas Vaksinasi Covid-19 Center RS Usman Dundrung Tanjung, Kabupaten Tabalong saat memberikan layanan vaksinasi gratis bagi pemudik. Foto: Fikri For LK 5w1h Jelang Idul Fitri 1444 H, Pemkab Tabalong Berikan Layanan Vaksinasi Covid-19 Bagi Pemudik

Latest News

ASN Tabalong Dituntut Adaptif dan Inovatif Menuju Smart Tabalong
Berita April 20, 2026
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting di Pasar Antasari
Berita April 20, 2026
Pegadaian
Pekan Olahraga Pegadaian 2026 Semarakkan HUT ke-125, Perkuat Sportivitas dan Kebersamaan
Berita April 20, 2026
Pemkab Kotabaru
Pemkab Kotabaru Gandeng BSI Tingkatkan Pelayanan ASN dan Literasi Keuangan
KALIMANTAN SELATAN April 20, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?