lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Lahan eks tambang batu bara di Desa Asam-asam yang disidangkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari sebagaimana perkara gugatan Nomor 7/pdt.G/2023/PN Pli, bukanlah bekas tambang yang digarap H Junaidi dan PT BIP (Barito Inti Perdana).
Hal ini diungkapkan H Akmad Junaidi SH MH, selaku kuasa hukum H Junaidi selaku tergugat 2 dan PT BIP selaku tergugat 3, Selasa (18/4)
Kuasa hukum tergugat 2 dan 3 pada perkara gugatan Nomor 7/pdt.G/2023/PN Pli, yang sempat dilakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh PN Pelaihari, menanggapi gugatan yang diajukan sekelompok warga itu bukan dilahan yang dilakukan tergugat 2 dan 3.
“Karena obyeknya lain, dan klien kita tidak pernah melakukan penambangan di titik yang ditentukan pada sidang PS kemarin,makanya kita tidak menanggapi dan diam saja,”ujar Junaidi.
Lanjut Junaidi, lahan yang pernah ditambang kliennya tidak ada dalam gugatan, dan jaraknya satu kilo meter lebih dari lokasi sidang PS.
“Batasnya adalah jalan yang telah dibikin klien kita, dan hingga saat ini klien kami yakni PT BIP masih melakukan penambangan di lahan dan IUP yang mereka miliki,”ungkapnya.
Lanjutnya lagi, bahwa kedua kliennya melakukan penambangan batu bara dilahan mereka sendiri, tidak pernah melakukan penambangan dilahan SKPT warga.
Dijelaskan Akhmad Junaidi SH MH bahwa, pada titik kordinat 1 dan 2 ketika sidang PS yang telah diukur BPN, bukan obyek yang digarap kedua kliennya, sedangkan pada objek ke 3 saat sidang PS, itu lahannya tumpang tindih antara tergugat 1 yaitu H Gazali Rahman dengan penggugat yaitu Nadrian dan bukan dengan tergugat 2 dan tergugat 3 tumpang tindihnya.
“Karena tergugat 1 memiliki SKPT yang diterbitkan oleh pejabat sebelumnya yaitu Antung Misran dan yang dimiliki oleh penggugat adalah SPKT yang diterbitkan oleh Mukyat pejabat setelah Antung Misran. Jadi dilokasi itu ada 2 SKPT,”tuturnya.
Menurut H Akhmad Junaidi berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidangan bahwa SKPT itu diterbitkan Antung Misran yang menjabat sebagai Kepala Desa Asam Asam dari tahun 1994 sampai dengan tahun 1999,dan Mukyat yang saat itu menjabat sebagai kepala Desa Asam Asam dari tahun 1999 sampai 2001.
“Makanya, saat PS kemarin, kita tidak begitu banyak bicara, karena lahan yang dipermasalahkan di luar objek milik klien kami, dan itu masalah antara penggugat dengan tergugat 1,”jelas H Akhmad Junaidi SH MH.
Ditambahkannya atas adanya gugatan pihak penggugat maka tergugat 2 dan 3 merasa dirugikan.
“Dan dari 20 penggugat yang sadar cuma penggugat Yani B yang segera mencabut kuasa dan gugatannya terhadap tergugat 1,2 dan 3 di PN pelaihari karena merasa bukanlah lahan yang menjadi objek sengketa,”tutup H Akhmad Junaidi SH MH.
Sebelumnya diberitakan PN Pelaihari menggelar Sidang PS
perkara gugatan Nomor 7/pdt.G/2023/PN Pli,di Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, dilahan eks tambang batu bara.
Sidang yang Dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati (Wakil Ketua PN Pelaihari) tersebut, dihadiri oleh sekelompok warga dari pihak penggugat, pihak tergugat, dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa dan Ketua RT setempat.
Dilaksanakannya sidang PS oleh PN Pelaihari merupakan tindaklanjut atau proses hukum perdata gugatan yang diajukan sekelompok warga terhadap tiga pengusaha yang telah melakukan penambangan di atas lahan yang telah mereka kelola.
Sebagaimana dalam berkas gugatan yang sedang berproses di PN Pelaihari Nomor 7/pdt.G/2023/PN Pli dengan penggugat ada 20 warga, dengan tiga tergugat yakni, tergugat 1 atas nama H Gazali Rahman dengan alamat jalan A.Yani RT 001 Desa Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
Kemudian tergugat dua H Junaidi beralamat alamat di jalan A.Yani Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut dan tergugat tiga, PT Barito Inti Perdana (BIP) beralamat alamat di Jalan A. Yani KM. 6,5 Kota Banjarmasin.
Berdasarkan isi berkas gugatan untuk satu warga telah mengelola lahan masing-masing 2 hektar, total lahan yang dikelola warga seluruhnya sebanyak 40 hektar.
Oleh karena itu untuk melakukan pembuktian dalam proses tahap persidangan PN Pelaihari melakukan sidang di tempat lokasi untuk mengetahui batas-batas lahan yang sudah digarap atau dilakukan penambangan.
Yang mana dalam pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (PS), juga menghadirkan pihak BPN setempat selaku tim ukur untuk mempermudah menentukan titik kordinat batas lahan.


