lenterakalimantan.com, BATULICIN – Kisah rumah tangga UM(34) dengan Sap (23), berakhir tragis. Sang suami UM, tega membunuh istrinya sendiri Sap di jalan TMD Rt.02 Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu tanggal (22/4/2023) Sekitar pukul 23.30 WITA.
Korban Sap istri pelaku sendiri, tewas setelah lehernya dijerat menggunakan Tali Timba oleh suaminya UM (35) warga Giri Mulya Kecamatan Kuranji.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto membenarkan Kejadian Tersebut.
“Pelaku merupakan suami nya sendiri tega menghabisi istri nya gara gara masalah ekonomi dan minta cerai,”ungkap Kasi Humas polres.
Kejadian pada Hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 23.30 Wita di jalan TMD Rt.02 Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi tindak pidana pembunuhan, yang dilakukan oleh Pelaku UM.
Kronologis sebelum terjadi pembunuhan berawal dari keributan hingga cekcok rumah tangga sehingga korban meminta cerai.
Karena marah dan kecewa pada waktu korban akan buang air di pinggir sungai pelaku dari belakang langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali tambang jemuran yang berada di timba air terbuat dari jerigen.
Kemudian korban terjatuh ke sungai namun pelaku masih menarik leher korban dengan tali setelah melihat korban meninggal, pelaku membawa korban menyeberang sungai dan disembunyikan disemak -semak.
Setelah melakukan pembunuhan pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum racun tanaman (roundup) dan mengabari kakak korban bahwa adiknya telah pelaku bunuh.
Karena kejadian tersebut kakak korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Batulicin untuk guna proses hukum lebih lanjut dan membawa korban An SAP ke Rumah sakit untuk dilakukan visum.
“Menambahkan di TKP kita temukan berupa barang bukti yakni satu lembar baju warna merah muda motif bunga,satu lembar celana panjang warna hitam dan satu buah timba air terbuat dari jerigen putih dengan tali tambang jemuran warna biru dan hijau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban,”ujar Humas.
Setelah mendapatkan laporan dari Kakak Korban pada minggu (23/4/2023) sekitar pukul 06.30 anggota Unit Reskrim Polsek Batulicin bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku UM(35) di jalan TMD Rt. 02 Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian Tersangka dibawa ke RS. dr. H.Andi Abdul Rahman Noor guna perawatan. “Akibat keracunan minum racun tanaman Roundup dan barang bukti diamankan di Polsek Batulicin guna proses Hukum lebih lanjut,”ujarnya.


