lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan yang diselenggarakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Tapin di Kecamatan Hatungun, Senin (13/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin diwakili oleh Penata Kadastral Pertama, Kurniawan Budi Santoso, S.Si. Ia menyampaikan materi mengenai upaya pencegahan kasus pertanahan serta pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak atas tanah dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari. Dengan meningkatnya pemahaman tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengelola dan melindungi aset tanahnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin sebagai narasumber merupakan bentuk komitmen dalam mendukung upaya pencegahan kasus pertanahan melalui edukasi serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Tapin.


