lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Koalisi LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) dan Badan Pengawasan, Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K RI) Kalsel menyampaikan laporan tertulis ke Kejaksaan Tinggi Kalsel terkait dugaan korupsi bedah di Kotabaru,Selasa (9/5).
Laporan tertulis yang dibuat LSM BABAK dan BP3KRI Kalsel bertujuan ke Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel, karena sudah dilengkapi data.
Dikatakan Bahruddin selaku Ketua LSM BABAK, laporan tertulis yang pihaknya sampaikan ke Kejati Kalsel, meminta agar bidang pidana khusus bisa langsung menanganinya.
“Laporan yang kita sampaikan langsung ke Pidsus, agar langsung ditindaklanjuti,”ucap Bahruddin alias Udin Palui.
Disinggung mengenai isi laporan?Bahruddin mengatakan adanya dugaan korupsi di Dinas Permukiman (Perkim) Kabupaten Kotabaru terkait proyek bedah rumah tahun 2021.
“Data yang kami himpun adanya dugaan penyimpangan, baik anggaran maupun administrasi, yakni para penerima tidak langsung menerima uang melalui rekening, karena berdasarkan petunjuk, seharus warga penerima dibukakan rekening kemudian uangnya ditransfer ke rekening warga penerima,”ucap Udin Palui.
Ditambahkan Muslin Ketua BP3KRI, bahwa proyek bedah rumah ini nilainya Rp11 Miliar, seharus melalui lelang.
“Namun oleh Dinas Perkim Kotabaru di kerjakan sendiri oleh pihak Dinas Perkim, dan ada pemotongan biaya dari biaya tukang yakni Rp1 Juta perbuah, dan bahan bangunannya juga disediakan oleh pihak Dinas Perkim,administrasi ke penerima bantuan bedah rumah itu tidak ada,”ungkap Muslim
Udin Palui, menjelaskan bahwa anggaran proyek bedah rumah tahun 2021 sebanyak 350 buah, Rp2 Miliar dari APBD dan Rp9 Miliar dari DAK.
“Kami sangat berharap,laporan yang kami sampaikan itu langsung ditindaklanjuti Kejaksaan,”jelas Udin Palui.


