lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi Gedung A IT Lantai 4 DPRD Provinsi Kalsel.
Rapat tersebut, dihadiri Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo beserta anggota Komisi, perwakilan Dinas Kehutanan Kalsel, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Hairul Rijal, Camat Kintap Sutarno, Kepala Dinas Sosial Eko Trianto, kepala Desa Salaman dan kepala Desa Riam Adungan, Rabu (7/6/2023).
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo, menjelaskan pihak DPRD Provinsi Kalsel mengundang Pemkab Tala menghadiri rapat yang sudah diagendakan.
“DPRD Provinsi Kalsel yang mengundang Pemkab Tala, dialog terkait Jalan di Desa Riam Adungan dan Desa Salaman, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut,” katanya kepada lenterakalimantan.com, saat dihubungi via telepon.
Imam menegaskan, semenjak tahun 2022 jalan menuju dua desa di Kecamatan Kintap tersebut, sudah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Menurutnya, setelah pertemuan rapat kerja DPRD Provinsi Kalsel. Pemkab Tala supaya membuat surat kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan dibuatkan tembusannya ke DPRD Provinsi Kalsel.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, dalam kurun satu Minggu tidak ada jawaban surat yang ditujukan ke Dinas Kehutanan, maka pihak DPRD Provinsi Kalsel dari Komisi II yang akan turun tangan mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
“Melihat persoalan jalan yang lama belum selesai, saya merasa kasihan kepada masyarakat Desa Salaman dan Desa Riam Adungan,” ucapnya.
Imam berharap, jalan yang menuju dua desa tersebut harus ada kejelasan, kedepan jalan tersebut supaya diserahkan ke Pemkab Tala. Kalau status jalan sudah jelas maka Pemkab Tala bisa membangun jalan dengan baik.
“DPRD Provinsi Kalsel siap mendukung Pemkab Tala dan Warga di dua desa tersebut,” pungkasnya.


