lenterakalimantan.com, KOTABARU – Telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di kawasan Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Rabu (7/6/2023).
Pelaku berhasil menggasak barang berharga hingga uang tunai Rp1,5 juta
Sementara korbannya bernama Yudi berusia 51 tahun. warga Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir.
Dalam laporan Kapolsek Kelumpang Hilir Iptu Marjoko melalui Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto mengakui tengah menangani perkara tindak pidana pencurian tersebut.
Meski demikian, Kasat memastikan telah berhasil atau menangkap pelaku tidak lama setelah menerima laporan korban, yang sebelumnya mengaku meninggalkan rumahnya ke Banjarmasin.
“Jadi, Senin kami menerima laporan, lalu pada Selasa kemarin pelaku beserta barang buktinya sudah berhasil kami amankan,”ungkapnya.
Iksan menyebutkan pelaku berinisial SO (28). Belakangan ia merupakan warga setempat, atau warga Tegalrejo.
“Jadi, pelaku itu beraksi saat rumah korban ditinggal pergi ke luar daerah. Lalu Laptop dan uang tunai jutaan rupiah serta tabung elpiji pun raib diambil pelaku,” katanya.
Dihadapan polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Hasil curiannya telah dihabiskan untuk berfoya-foya, diantara membeli alkohol atau gajah duduk.
Sementara akibat ulahnya itu pelaku beserta barang buktinya langsung digiring ke Mapolsek Kelumpang Hilir untuk diproses hukum lebih lanjut dengan di kenakan Pasal 363 KHUP Pencurian dengan Pemberatan .


