lenterakalimatan.com, TANAH BUMBU – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama anggota Polsek Kuranji telah berhasil meringkus spesialis pencuri handphone sekaligus penadahnya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan telah melakukan penangkapan spesialis pencuri sekaligus penadahnya.

Penangkapan keduanya ini bermula adanya kasus pencurian di rumah warga di Jalan Sebamban Blok C Desa Damar Indah Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian, kejadian tersebut dirumah Neneng Salamah,” ungkap IPTU Jonser kepada Awak Media Lenterakalimantan.com, Jumat (23/6/2023).
Kronologis dijelaskan, berawal saat Neneng pulang dari pasar lalu tas yang dipakai neneng ke pasar diletakkan di kamar tidur. Tidak lama kemudian neneng pergi ke warung miliknya yang berada di depan rumahnya.
Namun setelah Neneng kembali masuk kembali ke kamar ternyata tas yang awalnya berada di kamar sudah tidak ada lagi.
Adapun isi dalam tas korban berisi 1 unit handphone Oppo A16 tipe CPH2269 warna perak dengan imei 1 : 860115063719236 imei 2 : 860115063719228,1 buah STNK motor Xeon, 1 buah power bank, 3 lembar nota pembelian emas dan kacamata dengan total kerugian sekitar Rp. 5.000.000.
Merasa tasnya hilang beserta isinya, lantas Neneng Salamah langsung melapor Kepolres Tanah Bumbu.
“Atas laporan inilah tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada kedua pelaku di lokasi yang berbeda,” ucapnya.
Pertama pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 skj 17.00 Wita, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang dibackup Unit Reskrim Polsek Kuranji, telah mengamankan 1 orang pria insial HK bertempat di Desa Giri Mulya Kecamatan Kuranji yang berstatus penadah sebagaimana Pasal 480 KUHP.
“Sementara setelah dilakukan pengembangan sekitar pukul 22.00 Wita, kembali diamankan 1 orang pria brinisial FI di Desa Pasar Baru Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu, FI ternyata tersangka utama yang melakulan tindak pidana pencurian sebagaimana yang di maksud dalam pasal 362 KUHP,” bebernya.
Hasil dari introgasi kepolisian, pelaku ternyata sudah 7 kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu dan saat penangkapan turut diamankan 3 unit handphone Merk Vivo, 2 unit handphone Merk Oppo, 1 unit handphone Merk Realme dan 1 unit Handphone Merk Huawei.
“Kedua tersangka sudah kami amankan di Polres Tanah Bumbu beserta motor yang digunakan pelaku untuk beraksi dan barang bukti HP guna proses lebih Lanjut,” tutup Jonser.


