lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan pihaknya menerima laporan adanya kasus tersebut dan sang pelaku kini diamankan.
Kasi Humas IPTU Jonser sinaga juga menjelaskan prihal kejadian kepada awak Media lenterakalimantan.com, Minggu (30/7/2023).
“Kronologis berawal pada hari sabtu Tanggal 29 April 2023 skj. 23.30 disebuah rumah di Kec Simpang Empat, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” bebenrya.
Lanjut Jonser, kejadian tersebut juga berawal ketika korban diajak ketemuan oleh pelaku Inisial N (17), pada waktu itu mereka menonton pertunjukan kuda lumping di Jalan Karang Jawa Desa Baroqah Kec Simpang Empat.
Usai menonton pertunjukan kuda lumping tersebut, tidak jauh dari tempat pertunjukan tersebut korban yakni mawar (13) (nama samaran) diberi minuman keras jenis tuak yang telah dicampur alkohol.
“Kemudian korbanpun meminum minuman tuak tersebut, tidak lama kemudian korban diajak kesebuah rumah temannya di sebuah desa di Kec Simpang Empat,” tandas Kasi Humas.
Sesampainya di sana korban merasakan pusing dan timbul efek setengah sadar dari korban, pada saat itu korban disuruh N untuk membuka celananya selanjutnya korban disetubuhi oleh pelaku N, akibat dari kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan.
“Mengetahui kejadian itu kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat dan petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku,” lanjutnya.
Selain pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti, pelaku kini terancam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.


