lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Fendi Haryadi menyatakan, pada Agustus 2023 ini sudah masuk tahapan pencalonan.
Di mana sebelumnya 11 Agustus KPU Tala menerima hasil pencermatan penyusunan daftar calon sementara (DCS) dari partai politik (parpol).
“KPU mulai memverifikasi hasil pencermatan penyusunan DCS dari Parpol dimulai sejak tanggal 12 sampai 15 Agustus. Kalau nantinya masih ada ditemukan kegandaan akan diklarifikasi,” katanya saat ditemui di KPU Tala, Senin (14/8/2023).
Fendi menambahkan, selanjutnya 16, 17 disusun DCS parpol, 18 Agustus ditetapkan. 19, 23 di umumkan daftar caleg sementara (DCS).
Menurut Fendi, dari 17 parpol yang mendaftarkan caleg ke KPU Tala. Ada satu parpol yang tidak melakukan pencermatan, yakni dari Partai Garuda. Dianggap sudah cocok draf DCS sampaikan oleh KPU ke Partai Garuda.
Fendi menjelaskan, di masa pencermatan DCS partai politik memperbaiki terkait administrasi calon legislatif, seperti perbaikan ijazah yang belum dilegalisir dan formulir pernyataan belum dicentang.
“Bila masih ada ditemukan dokumen yang tidak benar otomatis akan di masukan pemilih yang tidak memenuhi syarat pemilihan umum dikeluarkan di daftar pemilih sementara,” katanya.
Ia menambahkan, tahapan pencermatan DCT masuk Oktober 2023 ditetapkan di 4 November 2023.
“Bulan Oktober semua parpol sudah mematangkan calon legislatif. Adapun sebelumnya ada tanggapan masyarakat yang akan diumumkan nama caleg oleh KPU di tanggal 19 sampai 28 Agustus setelah itu parpol melakukan perbaikan,” katanya.
Fendi menjelaskan, bagi masyarakat yang mengetahui terkait dengan calon legislatif dianggapnya pernah melakukan terpidana atau dianggap melanggar syarat pencalonan bisa membuat laporan ke KPU Tala.
“Nanti akan ditanggapi oleh KPU dan dilakukan verifikasi persyaratan pencalonan legislatif,” pungkasnya.


