• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Tujuh Prioritas Pelanggaran yang Ditindak Pada OPS Zebra Serentak
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Tujuh Prioritas Pelanggaran yang Ditindak Pada OPS Zebra Serentak
BeritaHukumKALIMANTAN SELATAN

Tujuh Prioritas Pelanggaran yang Ditindak Pada OPS Zebra Serentak

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
7 Prioritas pelanggaran OPS Zebra Intan Lalu Lintas. Senin, (4/-9/2023) Sumber: Humas Polda Kalsel for lenterakalimantan.com
7 Prioritas pelanggaran OPS Zebra Intan Lalu Lintas. Senin, (4/-9/2023) Sumber: Humas Polda Kalsel for lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakailamantan.com, BANJARMASIN – Dalam rangka OPS Zebra Intan serentak seluruh Indonesia yang digelar mulai hari ini 4-17 Septemeber 2023, Dirlantas Polda Kalsel keluarkan tujuh prioritas pelanggaran. Senin, (4/9/2023)

Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan Operasi Zebra dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia yang di mulai dari hari ini 4-17 September 2023.

Kakorlantas Polri menyebutkan, penyelenggaraan OPS Zebra serentak seluruh wilayah Indonesia dimulai hari ini tanggal 4 sampai 17 september 2023 mendatang.

“Dirlantas Polda Kalsel menghimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara. “ucapnya”

“Terdapat tujuh prioritas pelanggaran yang digelar pada OPS Zebra Intan 2023 pada hari. “jelasnya.

Tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran dalam giat OPS Zebra 2023 kali ini, yakni menggunakan ponsel saat berkendara,pengendara dibawah umur,pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang,tidak memakai helm SNI serta tidak menggunakan Safety Belt pada pengendara mobil

Kemudian pengendara dan atau pengemudi mengkonsumsi alkohol saat berkendara dan melawan arus, serta melebihi batas kecepatan

Adapun hukum yang ditegakkan pada OPS Zebra serantak 2023 hari ini adalah, melawan arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

Menggunakan ponsel saat mengemudi/berkendara: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.Pengguna mobil tidak menggunakan Safety Belt: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000 dan berkendara dibawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Terpopuler

Hj Ananda
Hj Ananda Resmi Dilantik sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2025-2030
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Vaksin Mobile Efektif Sasar Warga Pelosok

Sekda Banjar Buka Sosialisasi Pemetaan Kerjasama Daerah

Aulia–Rendi Resmi Dilantik, Gubernur Kaltim Tekankan Terobosan Infrastruktur dan Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Santri Pondok Pesantren Terseret Ombak Pantai Batakan Baru Tala, Tim SAR Melakukan Pencarian

Forsiwajar-Lintas Paguyuban bersama Polda Kalsel Gelar Silaturahmi

Kepala Badan Kesbangpol Pimpin Apel Gabungan Pemkab Banjar

Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini

51 Atlet Kontingen Tabalong Siap Berlaga di Ajang Pornos Korpri Kalsel

Gubernur Kalsel Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP Posyandu

Banjarmasin Raih 3 Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag RI

TAGGED:Humas Polda KalselOPS Zebra Intan 2023OPS Zebra Intan SerentakPolda Kalsel
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wakil Ketua I DPRD H Mukhni AF menandatangani dokumen laporan akhir P-APBD tahun 2023.Foto: DPRD Kotabaru DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Terkait Raperda Tentang PAPBD Tahun Anggaran 2023
Next Article Bareskrim Polri Periksa Rocky Gerung Hari ini untuk dimintai klarifikasi atas kasus yang dibuatnya. Senin, (4/9/2023) Sumber: Bareskrim Polri for lenterakalimantan.com Rocky Gerung Di Periksa, Bareskrim Polri Minta Klarifikasi

Latest News

Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H. Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)
Karhutla Kalimantan Jangan Hanya Padamkan Api, Periksa Tata Kelola
Opini September 1, 2026
ASN
Perkuat Penanganan Karhutla, Pemprov Kalteng Gelar Apel Relawan ASN
KALIMANTAN TENGAH September 1, 2026
Karhutla
Gubernur Muhidin Bersama Forkopimda dan Mahasiswa Padamkan Bara Karhutla dengan Metode Injection
KALIMANTAN SELATAN September 1, 2026
kualitas
Kadar Kualitas Udara Berbahaya, Disdik Bartim Liburkan Siswa 1–6 September
KALIMANTAN TENGAH Agustus 31, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?